Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Baru Kenal lewat Facebook, 'Mawar' Disetubuhi Pemuda asal Nusukan Solo

Agus AP • Kamis, 11 Mei 2023 | 04:02 WIB
PRESS RELEASE: Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit membeberkan pelaku persetubuhan dan melarikan anak gadis orang tanpa izin orang tuanya, RABU (10/5/2023). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
PRESS RELEASE: Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit membeberkan pelaku persetubuhan dan melarikan anak gadis orang tanpa izin orang tuanya, RABU (10/5/2023). (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
RADARSEMARANG.ID – Sebut saja Mawar, pelajar perempuan asal Kecamatan Baki menjadi korban persetubuhan AW, 19 pemuda Minapadi, Nusukan, Banjarsari, Solo.

Perkenalan Mawar dengan AW yang berawal dari aplikasi media sosial Facebook.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit membeberkan bahwa pihaknya telah mengamankan AW.

Diduga kuat, AW merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur dan melarikan anak gadis orang tanpa izin orang tuanya.

“Korban yakni Mawar, 16 warga Baki,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Rabu (10/5/2023).

Lebih lanjut dikatakan Sigit, peristiwa terjadi bermula pada awal Mei 2023, dimana korban berkenalan dengan pelaku melalu jejaring sosial Facebook.

Lalu pada hari Selasa (9/5/2023) pelaku dan korban janjian untuk bertemu.

Sekitar pukul 11.00 WIB pelaku datang menjemput korban di dekat perlintasan kereta api dekat rumah korban.

“Saat itu korban berpamitan dengan orang tua korban hanya hendak membeli susu di warung. Namun yang sebenarnya korban pergi bersama dengan pelaku mengendarai motor pelaku menuju ke daerah Klaten,” kata Sigit.

Bahkan, lanjut Sigit pelaku menyuruh korban untuk menjual kalung emas milik korban dengan alasan diperuntukkan untuk membayar kost dan biaya hidup sehari-hari karena pelaku menganggur.

Selanjutnya pelaku mengajak korban ke kost pelaku yang berada di daerah Colomadu, Karanganyar.

“Sekitar pukul 14.40, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 1 kali dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan menikahi korban,” katanya.

Peristiwa dapat terungkap setelah orang tua korban F, 40 menghubungi nomor telepon 110 yang langsung direspon oleh operator.

Selanjutnya Polsek Baki datang ke rumah korban dengan mobil patroli dengan 3 personel, 1 Babinkatimas dan 2 anggota piket jaga Polsek Baki.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Sukoharjo,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau barangsiapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau Pasal 332 KUH Pidana

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Dihadapan awak media, pelaku AW mengakui bahwa dirinya baru mengenal korban sejak awal Mei. Dirinya sudah beberapa kali mengajak korban bertemu, namun baru sekali itu bisa bertemu.

“Ya baru kenal lewat Facebook. Saya baru sekali melakukannya, ini atas dasar suka sama suka. Saya tidak menjanjikan apa-apa,” kata AW. (kwl/dam) Editor : Agus AP
#Mawar Disetubuhi #telepon 110 #Kenal lewat Facebook