RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lima sepeda motor dari barang bukti ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang telah diambil pemiliknya yang sah.
Ungkap kasus ini, kepolisian juga mengamankan dua orang tersangkanya, serta mengamankan sebanyak 25 barang bukti yang sebagian banyak di temukan di wilayah Kabupaten Pati, pada awal Mei 2026.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok mengaku ada sebagian barang bukti dari ungkap kasus tersebut yang diambil pemiliknya. Namun masih ada sebagian yang belum diambil.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Minta Bank Pembangunan Daerah Perkuat Ekonomi Daerah
"Dari 25 barang bukti terdiri dari 23 hasil curanmor, 2 barang bukti milik pelaku, dan 5 baru sudah diambil pemiliknya," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (3/6/2026).
Kompol Riki mengimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban curanmor untuk bisa melakukan pengecekan di Polrestabes Semarang. Selain itu juga bisa melakukan pengambilan dengan membawa dokumen lengkap yang sesuai dengan kendaraan miliknya.
"Pengambilan tanpa ada pungutan biaya," katanya.
Pengembalian kendaraan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mengembalikan hak masyarakat yang sempat hilang akibat tindak kejahatan.
"Hari ini kami telah menyerahkan beberapa unit sepeda motor kepada lima pemilik sah yang sebelumnya menjadi korban pencurian. Kami mengundang mereka untuk melakukan pencocokan dokumen dan identitas kendaraan sebelum proses penyerahan dilakukan," kata Kanit Unit 5 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Dwi Yudi Setiawan.
Ungkap kasus ini, dua orang tersangka telah ditangkap bernama RSA, 38, warga Kecamatan Genuk, berperan sebagai pelaku utama pencurian kendaraan bermotor. Satunya bernama DWR, 28, warga Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.
Menurutnya, masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Kota Semarang, khususnya kawasan Ngesrep, Banyumanik, Genuk, dan Sawah Besar selama periode Mei 2026, agar segera mendatangi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.
"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mencocokkan dokumen kepemilikan dengan kendaraan yang telah kami amankan. Harapannya, semakin banyak kendaraan yang dapat kami kembalikan kepada pemilik yang sah," katanya.
Salah satu korban yang mengambil motor miliknya adalah pria bernama, Hilmi, mahasiswa asal Magelang yang sedang menjalani program magang di wilayah Kecamatan Tembalang.
Baca Juga: Polres Salatiga Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 54 Gram
Menurut Hilmi, peristiwa pencurian terjadi pada 7 Mei 2026 laku. Pria ini mengaku, awalnya secara tidak sengaja meninggalkan kunci yang masih tergantung pada sepeda motor. Kelalaian tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan miliknya.
"Saya mengakui ada kelalaian karena meninggalkan kunci masih menempel di motor. Alhamdulillah, sekitar seminggu setelah kejadian saya dihubungi oleh pihak kepolisian dan diberi kabar bahwa motor saya berhasil ditemukan," katanya.
Terlihat, Hilmi sangat sumringah. Senyum haru dan rasa syukur terlihat dari wajahnya. Ia pun juga tidak menyangka sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan dalam waktu relatif singkat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Polrestabes Semarang karena motor saya bisa kembali. Proses pengambilannya juga mudah, transparan, dan tidak dipungut biaya apa pun," katanya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi