RADARSEMARANG.ID, Semarang - Antrean hunian rumah susun sewa (Rusunawa) milik Pemkot Semarang, mencapai 900 pemohon. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, pun mengajukan revisi Perda agar angka pemohon ini bisa menurun.
Selain itu adanya revisi Perda juga menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini, terutama terkait pengelolaan rusun dan penanganan backlog perumahan., khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca Juga: Dinkes Sebut Belum Ada Terkonfirmasi Hantavirus di Kota Semarang
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati menjelaskan dari data yang ada backlog perumahan di Kota Semarang masih mencapai sekitar 127 ribu unit.
Kondisi ini diperparah dengan tingginya antrian rusun yang sebelumnya mencapai 1.500 pemohon.
"Sekarang antrian rusun itu sudah kita petakan, tinggal sekitar 900. Tapi tetap saja kebutuhan masih tinggi, sementara rusun kita jumlahnya terbatas dan kondisinya penuh," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (11/5).
Pipie sapaannya adanya revisi Perda ini juga untuk mengoptimalkan fungsi rusun sebagai solusi backlog perumahan di ibu kota Jawa Tengah.
Selain itu, revisi ini juga mengatur pembatasan hak tinggal. Saat ini kondisi di rusun, diwariskan turun-temurun dan tidak ada aturan waktu tinggal.
"Kita akan atur seperti apa managementnya, terus pasal-pasalnya di dalamnya akan diatur, termasuk jangka waktu tinggal. Tidak seperti sekarang yang bisa turun-temurun," jelasnya.
Dia menerangkan, fenomena hunian rusun yang ditempati hingga puluhan tahun oleh satu keluarga dinilai menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pemanfaatan rusun untuk mengurangi backlog perumahan.
Penanganan backlog perumahan ditegaskan tidak bisa hanya mengandalkan pembangunan rusun oleh pemerintah. Keterlibatan pengembang swasta dinilai krusial, terutama dalam memenuhi kewajiban pembangunan rumah bagi Masyarakan Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Pengembang itu seharusnya membangun tiga segmen, rumah mewah, menengah, dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Tapi sering kali kewajiban itu belum dipenuhi," paparnya.
Dia menerangkan, Dinas akan melakukan audiensi dengan para pengembang guna mendorong kontribusi lebih besar dalam penyediaan hunian layak.
Nantinya skema Hunian dan Prioritas sertaimplementasinya, sistem digital E-Rusun tetap digunakan untuk mengatur antrian dan prioritas penghuni.
Namun, kebijakan khusus tetap dimungkinkan bagi kelompok tertentu seperti korban bencana.
"Biasanya yang diutamakan tetap sesuai antrian. Tapi untuk kondisi tertentu, seperti korban bencana, bisa diarahkan ke alternatif lain seperti rumah Pondok Boro yang masih tersedia," katanya.
Adapun biaya sewa rusun disebut relatif terjangkau, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per bulan, tergantung tipe unit yang ditempati.
"Dengan revisi Perda rumah susun ini, diharapkan distribusi hunian menjadi lebih adil, tepat sasaran, dan mampu mempercepat pengurangan backlog perumahan di Kota Semarang," pungkasnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi