RADARSEMARANG.ID, Semarang - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang masih menunggu laporan resmi korban dalam penanganan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual (KS) yang diduga dilakukan seorang dosen.
Meski belum ada korban yang melapor secara formal, tim investigasi memastikan penelusuran kasus tetap berjalan dengan menggandeng organisasi mahasiswa untuk menjangkau saksi maupun korban.
Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Walisongo, Prof. Dr. Imam Yahya, menegaskan kampus memiliki komitmen menangani setiap dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika.
Baca Juga: Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Korban Lebih Dari Satu
"Secara kelembagaan berkaitan dengan kekerasan seksual kami punya PSGA dan juga Satgas yang khusus menangani tentang kekerasan seksual, yaitu Satgas PPKS," ujar Imam Yahya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Kampus 3 UIN Walisongo, Jumat (8/5/2026).
Dia menegaskan, dalam penanganannya, kampus memiliki prosedur dan mekanisme yang akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Apapun yang dilakukan berkaitan dengan warga kami, tentu kami mempunyai prosedur yang harus ditegakkan untuk menyelesaikan itu, termasuk kalau memang tadi yang disampaikan soal dugaan pelecehan mahasiswi oleh dosen," katanya.
Ketua Satgas PPKS UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban.
Karena itu, Satgas terus membuka jalur komunikasi dan pengaduan agar korban maupun saksi merasa aman untuk memberikan keterangan.
Menurut Nur Hasyim, investigasi awal dilakukan dengan menelusuri unggahan di kanal media sosial Pesan UIN WS yang pertama kali memunculkan dugaan kasus tersebut.
Namun, Satgas tidak dapat mengakses identitas pelapor karena akun tersebut menerapkan prinsip kerahasiaan terhadap sumber informasi.
“Melakukan tinjauan investigasi pertama kali adalah melakukan pelacakan ke Pesan UIN WS sebagai kanal yang pertama kali menunjukkan kasus ini. Dan kami mengetahui bahwa ternyata Pesan WS itu sangat konfidensial,” katanya.
Baca Juga: Korban Beberkan Modus Kiai Ashari Tersangka Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Karena keterbatasan akses terhadap pelapor awal, Satgas kemudian mengumpulkan petunjuk melalui unggahan story dan tangkapan layar yang beredar di media sosial sebagai bahan awal penyusunan kronologi kasus.
“Nah, yang bisa kita dapat adalah melalui status-status atau story dari Pesan UIN WS dan itu yang kita capture sebagai informasi awal untuk melacak kasus ini,” lanjutnya.
Selain melakukan penelusuran digital, Satgas juga menggandeng organisasi mahasiswa intra maupun ekstra kampus untuk membantu menjangkau korban dan saksi korban.
Upaya tersebut dilakukan secara maraton sejak dugaan kasus mencuat.
“Kami sedang bekerja bersama organisasi kesiswaan, Permawa, baik intra maupun organisasi ekstra untuk mencari ruang untuk dapat reach out atau menjangkau saksi korban,” ujarnya.
Nur Hasyim menjelaskan, saat ini Satgas masih berada pada tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi sehingga dosen yang diduga terlibat belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ia menyebut prosedur penanganan di Satgas dilakukan bertahap agar investigasi berjalan hati-hati dan tidak gegabah.
“Begitu ada pelaporan yang kami lakukan adalah membentuk tim investigasi lalu mengumpulkan saksi dan bukti. Setelah lengkap, agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap terlapor,” jelasnya.
Ia menegaskan, status dosen tersebut masih sebatas terduga sehingga pihak kampus belum dapat membuka identitas maupun informasi lebih lanjut.
“Kita menyebutnya masih terduga. Jadi kami belum bisa memberikan informasi terkait itu,” katanya.
Baca Juga: AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara, Terbukti Telantarkan Dosen Untag Semarang hingga Meninggal
Terkait informasi yang beredar bahwa dugaan pelecehan telah berlangsung sejak 2008, Nur Hasyim mengatakan pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya laporan atau dokumen lama yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Ia menyebut Satgas PPKS baru terbentuk pada akhir 2025 sehingga perlu membuka arsip penanganan sebelumnya.
“Termasuk apakah ada dokumen-dokumen lain karena itu juga menyebar, itu yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Terkait sanksi, Nur Hasyim menjelaskan UIN Walisongo memiliki aturan kode etik yang mengatur pelanggaran bagi mahasiswa maupun dosen.
Bentuk hukuman akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan.
“Kalau masuk kategori ringan, maka akan ada surat peringatan mulai dari peringatan satu, dua. Kalau pelanggaran kategori berat, itu bisa sampai pada pemecatan,” jelasnya.
Baca Juga: Ahmad Luthfi Akan Kawal Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat Agar Ada Skema Khusus BBM
Ia menambahkan, penindakan terhadap terduga pelaku nantinya menjadi kewenangan pimpinan kampus melalui komite etik setelah Satgas menyelesaikan laporan investigasi.
“Mandat Satgas sampai pada menyusun laporan investigasi dan menyerahkan kepada pimpinan. Karena ranah penindakan ada di ranah pimpinan melalui komite etik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PSGA UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah memastikan kampus menyediakan ruang aman bagi korban untuk melapor. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan selama 24 jam melalui hotline, email, maupun media sosial Satgas PPKS.
“Kami menyiapkan ruang aman, kami punya hotline dan silakan untuk bisa melapor. Jadi kami punya ruang aman untuk korban,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap korban menjadi prinsip utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Karena itu, mahasiswa yang melapor dijamin tidak akan mengalami intimidasi maupun hambatan akademik.
“Asas penanganan kekerasan seksual adalah kami berpihak 100 persen pada korban,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai kekhawatiran korban yang takut dipersulit saat kuliah atau menjelang kelulusan, Kurnia memastikan kampus memberikan jaminan perlindungan penuh.
“Seratus persen aman,” ujarnya.
Menurut Kurnia, pimpinan kampus juga berkomitmen menyelesaikan kasus hingga tuntas dan memastikan korban tidak merasa sendirian dalam proses penanganan.
“Pimpinan berkomitmen untuk bisa menyelesaikan kasus ini sampai akhir. Jadi untuk korban atau saksi korban jangan pernah merasa sendiri karena kami di sini bersama korban,” katanya.
Meski belum menerima laporan resmi korban, pihaknya memastikan investigasi tidak berhenti.
Tim disebut telah menyiapkan sejumlah langkah alternatif untuk menjangkau korban maupun mengumpulkan informasi tambahan dari masyarakat.
“Untuk laporan resmi korban sampai detik ini belum ada. Makanya yang dilakukan oleh tim investigasi kami punya beberapa plan untuk me-reach out korban atau saksi korban. Jadi kami punya plan B dan plan C untuk bisa menjangkau korban,” tegasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi