Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bongkar Hunian Liar, Satpol PP Semarang Temukan Bedeng yang Disewakan

Adennyar Wicaksono • Kamis, 7 Mei 2026 | 19:49 WIB
Pembongkaran hunian liar yang ada di dibawah Jalan Arteri Yos Sudarso, Kamis (7/5)
Pembongkaran hunian liar yang ada di dibawah Jalan Arteri Yos Sudarso, Kamis (7/5)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Satpol PP Kota Semarang, menemukan dugaan jual beli dan sewa lapak serta bedeng,  ketika melakukan pembongkaran hunian liar bawah Jembatan Jalan Arteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kamis (7/5).

Diketahui ada sebuah bedeng atau bangunan semi permanen dari papan, bertuliskan disewakan. Padahal di area kolong jembatan dilarang mendirikan bangunan apapun maupun aktivitas hunian.

"Iya tadi kita temukan ada bangunan liar yang disewakan, penyewaannya katanya dari Jawa Timur," kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, Kamis (7/5).

Baca Juga: Direksi Bank BJB Menangis Usai Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Sritex, Langsung Sujud Syukur

Marthen mengaku prihatin dengan adanya praktik persewaan bangunan liar di kolong jembatan tersebut. Apalagi didalam bedeng juga dialiri listrik.

"Mereka mengaku membayar listrik, tapi kami tidak tau mereka dapat aliran listrik dari mana," ujarnya.

Dari informasi yang Marthen terima, diketahui adanya pungutan sebesar Rp50.000 per penghuni per bedeng  untuk biaya keamanan dan kebersihan.

"Kita belum tahu siapa yang menerima aliran dari uang iuran ini," tambah dia.

Baca Juga: Mahasiswa Asing dari 28 Negara Jelajahi Budaya Indonesia di Desa Kandri, Begini Keseruannya 

Selain melanggar aturan Perda, keberadaan bangunan liar di kolong jembatan itu dinilai membahayakan.

Sebab lokasinya berdekatan dengan jaringan pipa gas. Selain itu juga ditemukan rumah ilegal yang memiliki pendingin ruangan.

"Tadi petugas juga menemukan aktivitas rumah tangga, ada dapur, ada yang pasang AC, bahkan memasak di situ. Ini sangat berbahaya, diatas ada jalan nasional di bawahnya jaringan pipa gas," bebernya.

Satpol PP kata dia, tengah  menelusuri oknum yang mengkoordinir persewaan bangunan liar di kolong jembatan tersebut.

Jika ditemukan unsur pidana, kasus itu tidak menutup kemungkinan dibawa ke ranah kepolisian.

"Masih kita telusuri, nanti kita akan serahkan ke polisi," pungkasnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Kusnandir. Bangunan liar di bawah jembatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan fasilitas negara karena berada tepat di bawah infrastruktur jalan arteri dan jaringan gas nasional.

"Area itu jadi kumuh sekali dan jadi tempat pembuangan sampah juga," ungkap Kusnandir.

Sampai saat ini sudah ada 30 bangunan yang ditertibkan, langkah ini dilakukan sebagai peringatan bagi penghuni lain yang belum tersentuh untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri.

"Masalah siapa yang menyewa dan siapa yang menyewakan masih dalam penyelidikan kami. Sudah ada 30 an yang kita bongkar," pungkasnya. (den)

Editor : Baskoro Septiadi
#hunian liar #Satpol PP bongkar paksa pegar penutup jalan di Kedungmundu Semarang #SATPOL PP #jual beli lapak