Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Fakta Baru Kasus Kematian Dosen Untag Semarang Dwinanda Levi, Teman Terdakwa AKBP Basuki Bilang Begini

Ida Fadilah • Senin, 6 April 2026 | 18:52 WIB
Saksi memberikan keterangan di persidangan kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Levi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/4). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG
Saksi memberikan keterangan di persidangan kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Levi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (6/4). IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terungkap di persidangan terdakwa AKBP Basuki tak segera melapor kematian teman dekatnya, seorang dosen Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Semarang, Dwinanda Levi di kostel kawasan Gajahmungkur.

Dalam dakwaan, Terdakwa mengetahui korban meninggal sekitar 04.00 WIB 17 November 2025. Namun melapor ke kepolisian baru sekitar pukul 12.00 WIB.

Sahabat Terdakwa, Hananto merupakan orang yang pertama kali dikabari terdakwa soal kondisi Levi.

Dalam kesaksiannya di persidangan, ia mengaku sempat merespons pesan tersebut beberapa jam kemudian.

Baca Juga: Kasus Kematian Dwinanda Levi Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Belum Pernah Minta Maaf ke Keluarga Korban

“Saya dikabari sekitar jam 06.00, saya balas sekitar jam 8. Awalnya saya belum tahu kondisi sebenarnya,” ujarnya, Senin (6/4/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Oleh Terdakwa, ia yang sedang di Batang, diminta datang ke Semarang. Saat perjalanan menuju Semarang, terdakwa sempat menunjukkan surat keterangan sakit korban.

Dalam perjalanan itu pula ia mulai mengetahui kondisi korban memburuk. Namun saat itu menurutnya Terdakwa tidak ada kesan panik atau situasi genting yang disampaikan.

“Pas ditelepon biasa saja. Di jalan saya diberi tahu kalau korban sakit. Saya sempat menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

Setibanya di Semarang, Hananto bertemu terdakwa di sebuah kafe di kawasan Akademi Kepolisian (Akpol).

 Bukan di Kostel, tempat meninggalnya Terdakwa. Di situlah ia baru mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia.

Hananto mengaku sempat kebingungan menghadapi situasi tersebut, namun akhirnya menyarankan agar kejadian itu segera dilaporkan ke pihak berwajib.

“Saya bilang sebaiknya lapor ke polisi saja,” tegasnya.

Baca Juga: Didakwa Kasus Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Mengaku Bersalah

Baru setelah itu Basuki menghubungi aparat. Sekitar pukul 12.00 WIB, ia akhirnya membuat laporan di Polsek Gajahmungkur, Semarang.

Di sisi lain, fakta baru terungkap di sidang kasus kematian dosen muda Levi.

Terdakwa AKBP Basuki ternyata cukup sering datang dan menginap di Kostel Mimpi Inn, tempat Levi ngekos.

Penjaga Kostel Mimpi Inn, M Iqbal, menyebut Levi sudah lama tinggal kurang lebih tiga tahun.

Selama itu juga, AKBP Basuki disebut kerap datang rutin, bahkan bisa dua kali dalam seminggu.

"Sejak awal memang ada beliau Pak Basuki. Paling tidak seminggu dua kali, biasanya weekend,” ujar Iqbal. 

Baca Juga: Terapkan KUHP Baru, Ancaman Hukuman Polisi Basuki atas Kematian Dosen Untag Turun dari 9 Tahun jadi 7 Tahun

Ia menyebutkan kos tersebut memang tergolong bebas. Penghuni boleh menerima tamu, baik keluarga maupun tanpa hubungan, karena memang tidak ada pengecekan.

Kehadiran, AKBP Basuki biasanya datang untuk menginap. Kadang hanya semalam, kadang langsung pergi lagi.

Namun soal sewa kamar bulanan itu dilakukan oleh Levi. Pembayaran biasanya dilakukan lewat transfer tiap bulan.

Ditanya mengenai hubungan Levi dengan AKBP Basuki, Iqbal mengaku tidak tahu. Yang ia ketahui hanya sering melihat Basuki sebagai tamu.

Terkadang ia juga melihat Levi dijemput menggunakan mobil dinas polisi. Dari situlah ia tahu Terdakwa adalah seorang polisi.

Baca Juga: AKBP Basuki Diduga Memiliki Hubungan Asmara dengan Korban Dosen Untag Semarang yang Meninggal di Hotel, Begini Kisahnya

"Tahunya polisi karena pernah menjemput pakai mobil Dalmas," ungkapnya.

Saksi dari kepolisian, Hari Santoso, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari laporan lisan pada 17 November 2025 mengenai adanya penghuni yang meninggal.

Menurutnya, langkah awal yang diambil adalah memastikan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).

“Awalnya hanya pemberitahuan lisan. Kami belum tahu ada unsur pidana atau tidak, jadi kami cek dulu ke TKP,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian mencecar soal prosedur tersebut, terutama terkait tidak adanya laporan polisi resmi di awal.

“Datang itu kan karena ada laporan? Harusnya ada laporan polisi. SOP-nya bagaimana?” tanya hakim.

Saksi menjelaskan bahwa laporan awal memang bersifat lisan sebelum dipastikan adanya peristiwa.

“Kami pastikan dulu ada kejadian di TKP. Setelah itu baru dibuat laporan polisi dan proses lanjut,” jawabnya.

Hakim pun mengingatkan agar keterangan disampaikan secara hati-hati dan sesuai prosedur.

Dalam keterangannya, Hari Santoso menyebut dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung membagi tugas kepada anggota. Area TKP diamankan dalam waktu singkat sebelum tim Inafis melakukan olah TKP.

“Hanya pihak berkepentingan yang boleh masuk. Saya tidak masuk karena sudah membagi tugas,” katanya.

Dari hasil olah TKP, polisi tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Hasilnya tidak ada tanda kekerasan. Hanya ada bekas jarum di tangan kiri, kemungkinan bekas suntikan,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan pula kartu identitas korban serta sejumlah obat dalam kemasan yang diduga berasal dari rumah sakit atau apotek. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#dwinanda levi #Untag Semarang #Dosen #POLISI #AKBP Basuki