RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang kini masih dalam proses penanganan internal kampus.
Namun, kasus itu telah dilaporkan korban ke Polda Jawa Tengah.
Rektor Unissula Prof Gunarto menyatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menugaskan tim pemeriksa Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Hal itu guna mengumpulkan bukti dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Aktivis HMI Unissula Semarang Diduga Lecehkan Mahasiswi, Tindakannya Bikin Korban Trauma
Dalam menanganinya, kampus telah memanggil korban berinisial H serta terduga pelaku berinisial LT, yang diketahui merupakan alumni Fakultas Teknik.
Karena status pelaku sudah lulus, katanya, penanganan sanksi akan melibatkan Ikatan Keluarga Alumni (IKA).
“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dari kedua belah pihak. Nanti keputusan akan diambil dan sanksi diberikan melalui mekanisme alumni,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang melalui telepon, Selasa (31/3/2026).
Baca Juga: Mahasiswi di Semarang Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Terduga Pelaku Senior di Organisasi
Hingga kini, proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan, termasuk memanggil pemilik kos dan petugas keamanan.
Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui kejadian karena berlangsung pada malam hari.
Prof Gun menambahkan, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final.
Kampus juga melibatkan ahli hukum untuk menganalisis kasus tersebut, mengingat dugaan kejadian terjadi di ruang tertutup yakni di sebuah kamar kos, sehingga minim saksi.
“Jadi peristiwa ini terjadi di ruang tertutup, sehingga pembuktiannya memang lebih sulit. Keterangan dari masing-masing pihak juga berbeda. Jadi perlu pendalaman,” katanya.
Di sisi lain, pihak kampus memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan, terutama dari sisi hukum dan psikologis.
Korban disebut masih menjalani aktivitas akademik seperti biasa dan saat ini tengah menyelesaikan skripsi.
“Kami pastikan tidak ada tekanan. Korban tetap didampingi agar bisa melanjutkan kuliah dengan baik,” jelasnya.
Sedangkan terkait proses sanksi, kampus menegaskan penanganan internal tidak harus menunggu hasil dari kepolisian.
Bahkan, keputusan sanksi kampus dimungkinkan lebih cepat selama bukti dinilai cukup.
Baca Juga: Mabuk Miras, Pria di Ngadirejo Temanggung Tega Tusuk Ayah Tiri hingga Tewas
“Kalau bukti sudah cukup, kami bisa lebih dulu mengambil keputusan. Proses di kepolisian kan panjang,” ujarnya.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan di tingkat kampus antara lain pencabutan status dalam organisasi alumni serta rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti secara pidana.
Terkait informasi adanya kekerasan terhadap Ketua HMI Unissula yang mendampingi korban, pihak rektorat menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan kampus karena merupakan organisasi eksternal.
Sementara itu, Pendamping korban, Tegar Wijaya Muhkti, menyebut korban tidak hanya satu, melainkan ada empat.
Usai kasus ini muncul di publik, semua korban telah menghubunginya.
“Ada empat orang sementara yang menghubungi kami itu menjadi korbannya. Dengan pelaku yang sama itu ya,” kata Tegar.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Korkom Unisula itu telah membuka layanan aduan melalui organisasi bagi korban lain yang ingin melapor.
Lebih dari itu, pihaknya juga menyediakan pendampingan psikologis dan bantuan hukum secara gratis.
“Jadi kami berikan fasilitas ini juga di Kohati Korcom itu layanan psikologi gratis, sama bantuan hukum gratis nanti ketika korban lainnya mau melapor,” jelasnya.
Soal kronologinya, ia menerangkan kejadian yang dialami salah satu korban bermula dari ajakan pertemuan oleh pelaku untuk diskusi.
Semula lokasi di kawasan Gajah Mada, namun berakhir korban diminta datang ke tempat kos pelaku dengan alasan keamanan kendaraan.
Sayangnya, saat itu bukan mengobrol santai melainkan memaksa masuk ke kamar kos, menarik tangan korban, hingga melakukan tindakan tidak senonoh.
Yakni dengan melepas celana hanya menyisakan celana boxer dan memperlihatkan alat kelaminnya ke korban.
Meski sudah terjadi pada Februari 2026, namun korban baru berani melapor karena mengalami trauma psikologis.
“Korban trauma ketika bertemu dengan pelaku itu, dia sering menangis. Ya, tekanan psikologis lah,” ujarnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi