RADARSEMARANG.ID - Selain sopir bus Cahaya Trans, Gilang dan pemilik perusahaan alias bos besar, Asep Awaludin, 39, Polrestabes Semarang juga menetapkan dua orang lain tersangka yang berperan membuat SIM palsu.
Dua tersangka adalah Mustafa Kamal, alias MK, warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. MK, keberadaannya tinggal dikontrakkan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Tangerang.
Satunya, tersangka Herry Soekirman alias HS, warga Ciracas, Jakarta Timur, dan tinggal ngontrak di Kampung Cibadak Tegal, Desa Sukanegara, Cikupa, Tangerang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, juga melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait pembuatan SIM palsu yang dimiliki oleh tersangka Gilang, sopir bus cahaya trans yang mengalami Kecelakaan di Tol Krapyak Kota Semarang.
"Penyidik pun sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan. Yang pertama, berkolaborasi dengan pihak Laboratorium Jateng terkait dengan uji uji laboratorium untuk mendapatkan hasil," katanya.
Selain itu juga berkolaborasi dengan satuan otoritas di mana tercakup bahwa SIM tersebut diterbitkan oleh satu otoritas Polresta Padang.
Tujuannya untuk mengetahui asli dan tidaknya SIM yang dibawa tersangka Gilang saat terjadi peristiwa maut tersebut.
"Kemudian dilakukan proses pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi-saksi. Berdasarkan keterangan dari Polresta Padang, Polda Sumatera Barat bahwa SIM B1 umum yang dikeluarkan atas nama saudara Gilang itu tidak terdaftar dan tidak teregister di Satpas Polresta Padang," bebernya.
"Hasil uji laboratorium forensik SIM B1 umum atas nama Gilang adalah non identik atau merupakan produk cetak yang berbeda," lanjutnya.
Berdasarkan fakta tersebut, penyidik menetapkan tersangka Gilang atas kasus peristiwa kecelakaan tersebut.
Hal ini sesuai pasal 392 ayat 2, setiap orang yang menggunakan surat tak isinya tidak benar atau dipalsukan.
"Dari hasil pengembangan penyidik terungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat yaitu atas nama HS dan juga MK. Jadi saat ini ini (terbaru) penyidik menetapkan tiga orang tersangka," katanya.
Tiga tersangka baru dari hasil pengembangan adalah HS, MK dan Asep Awaludin. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik, SIM B1 umum atas nama Gilang, SIM B1 umum atas nama MK, SIM A umum atas nama HS, satu unit handphone Infinix warna kuning kemasan dengan SIM card simpati HS.
Kemudian, satu unit HP merek Vivo V29 warna hitam. Kemudian satu unit CPU merek LG tipe S2676. Satu unit monitor LG ukuran 21 inch. Satu unit printer merek Epson L120. Satu unit keyboard dan satu unit mouse.
"Jadi, berdasarkan pengakuan dari tersangka pengemudi atas nama G ini yang bersangkutan mengakui bahwa memang SIM yang dimiliki dibuat secara ilegal," ungkap tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (18/2/2026).
Awal pembuatannya, saat bertemu dengan seseorang bernama R, yang kemudian diarahkan kepada tersangka Mustafa Kamal. Selanjutnya, dipertemukan dengan tersangka Herry Soekirman.
"Jadi saudara MK ini dipertemukan ke saudara HS. Nah, HS inilah yang berperan untuk melakukan proses pembuatan dan mengedit SIM milik daripada tersangka G ini," bebernya.
"Jadi kalau berdasarkan pengakuan dari saudara HS ini awalnya SIM adalah SIM A. Kemudian dihapus diubah datanya, dimunculkanlah SIM atas nama saudara G ini dengan SIM B1," jelasnya.
Terkait latar belakang tersangka HS, merupakan lulusan sarjana, dan memiliki keahlian teknik informasi dan disalahgunakan melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Kalau si HS ini dia sempat menyelesaikan pendidikan S1 di salah satu universitas swasta di Jakarta. Jadi dia punya kemampuan terkait dengan IT, sehingga secara otomatis dia mempelajari teknik mengedit dari aplikasi Photoshop itu," katanya.
Tidak hanya tersangka Gilang, ternyata pembuatan SIM palsu yang dilakukan tersangka HS sudah banyak. Jenis SIM tersebut sesuai dengan permintaan konsumen yang sudah membawa material atau memiliki SIM aslinya.
"Nah, berdasarkan kemampuan dari tersangka HS ini yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun mengedit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka HS ini.
"Pengakuan dari dia sendiri sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan ilegal tersebut," bebernya.
Terhadap para tersangka, penyidik menetapkan ataupun penjeratan dengan pasal 392 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana Junto pasal 20 huruf C KUH Pidana. Setiap orang yang melakukan pemalsuan terhadap surat maupun akta autentik dan setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang palsu dipenjara penjara paling lama 8 tahun. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi