Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dengan Tangan Diborgol, Chiko Mahasiswa Undip yang Edit Foto Cabul Alumni SMAN 11 Pakai AI Ditahan di Lapas Semarang

Ida Fadilah • Kamis, 8 Januari 2026 | 18:47 WIB

 

Tampang Chiko tersangka kasus konten cabul yang mengedit foto wajah alumni SMAN 11 Semarang saat tahap II di Kejari Kota Semarang,  Kamis (8/1/2026).
Tampang Chiko tersangka kasus konten cabul yang mengedit foto wajah alumni SMAN 11 Semarang saat tahap II di Kejari Kota Semarang, Kamis (8/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sosok Chiko Raditya Agung Putra, seorang tersangka kasus konten cabul yang mengedit foto wajah alumni SMAN 11 Semarang akhirnya muncul di publik.

Tepatnya saat perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Tengah ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Chiko saat menjalani tahap II mengenakan baju hitam dibalut rompi tahanan. Wajahnya ia tutup pakai masker warna putih. Tangannya dalam kondisi di borgol.

Begitu keluar dari ruangan pemeriksaaan, ia berjalan menunduk menuju mobil tahanan. Ia digiring ke penjara Lapas Semarang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka kami tahan di Lapas Semarang selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Kamis (1/8/2026).

Untuk diketahui, Chiko pada Oktober 2025 menggegerkan dunia pendidikan karena mengedit ribuan foto dan video wajah alumni SMAN 11 Semarang.

Dalam konten yang diunggah di media sosial X dan Google Drive itu ia beri nama Skandal Smanse. Dalam konten itu, Chiko mengubah wajah rekan-rekannya saat SMA menjadi beragam.

Di antaranya diedit telanjang. Hasil foto video tak senonoh itu tak diketahui para korban.

Atas kasus itu, Chiko sempat diminta pihak SMAN 11 Semarang untuk klarifikasi bahwa editannya itu tidak fakta.

Sekolah tidak terima karena merasa tercoreng terlebih menggunakan nama folder 'Skandal Smanse' yang memiliki arti singkatan sekolah tersebut.

Sayangnya, klarifikasi itu dilakukan di ruang tertutup, berbeda dengan tuntutan siswa agar dilangsungkan di lapangan terbuka.

Alhasil, siswa melakukan aksi demo sebanyak dua kali meminta agar kepala sekolah bertanggungjawab karena dinilai tidak transparan. Lebih dari itu, mahasiswa bahkan meminta agar kepala sekolah dilengserkan.

Selepas aksi demo itu, para korban kemudian melaporkan ke Polda Jawa Tengah. Chiko dijerat Undang-Undang (UU) tentang pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sisi lain, pihak kampus tempat Chiko menimba ilmu memberikan keterangan menyerahkan kasus ini pada pihak berwajib.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro semester 1 ini diberi sanksi berupa skorsing selama dua semester, larangan menerima beasiswa, larangan menjadi pengurus organisasi di lingkungan kampus.

Dengan catatan, sanksi akademik dari Undip ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Chiko #SMAN 11 Semarang #ai