FIGUR RONGGO WASSALIM/JAWA POS RADAR SEMARANG
Penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) dilakukan di Jalan Sawah Besar Raya, Karang Kimpul, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari Senin (29/12) pagi.
RADARSEMARANG.ID, Semarang – Penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) dilakukan di Jalan Sawah Besar Raya, Karang Kimpul, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari Senin (29/12) pagi.
Langkah itu diambil menyusul keluhan warga karena keberadaan PKL dinilai mengganggu keindahan lingkungan sekaligus kelancaran arus lalu lintas.
Plt Lurah Kaligawe Sukiswo menjelaskan, sebelumnya PKL menempati badan jalan sepanjang kurang lebih 60 meter.
Setelah penataan, area yang diperbolehkan untuk berjualan dipersempit menjadi sekitar 25 meter.
Baca Juga: Bazar Durian di Ngaliyan Semarang Diburu Pecinta Si Raja Buah
“Yang separuh kami harapkan steril, tidak ada PKL. Yang masih kami izinkan hanya sekitar 25 meter untuk tujuh pedagang,” ujarnya.
Penataan dilakukan dengan pendekatan persuasif. Para pedagang diminta merapikan lapak dan memperkecil area jualan.
Dari semula menempati sekitar 10 meter per lapak, kini dibatasi maksimal 5 meter. “Alhamdulillah, pedagang pagi ini sudah mulai membongkar sendiri sesuai yang dikehendaki warga sekitar,” katanya.
Lahan yang sudah disterilkan nantinya akan dimanfaatkan warga untuk pembuatan taman. Keberadaan taman tersebut diharapkan menambah keindahan kawasan Karang Kimpul sekaligus mengurangi kesan kumuh di tepi jalan.
“Intinya kami ingin memfasilitasi pembuatan taman, masyarakat tetap bisa berdagang, dan lalu lintas yang tadinya terganggu bisa lebih lancar,” imbuhnya.
Menurut Sukiswo, PKL di lokasi tersebut sudah ada sejak puluhan tahun lalu, jauh sebelum dirinya bertugas di Kaligawe.
Karena itu, penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta menghilangkan seluruh PKL.
“Kami juga memikirkan mereka. Semua pedagang itu warga kami, ber-KTP Karang Kimpul, RT 3 RW 1,” jelasnya.
Tujuh PKL tersebut menjajakan beragam usaha, mulai dari bensin eceran dan tambal ban, bakso, mie ayam, hingga penjualan kacamata. Pemerintah kelurahan masih mengizinkan mereka berjualan sementara dengan syarat menjaga kerapian dan keindahan lingkungan.
Terkait rencana relokasi, Sukiswo menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan.
Opsi pemindahan ke Pasar Waru masih dikaji karena informasi sementara, kios di pasar tersebut sudah penuh.
“Kami sudah komunikasi dengan Dinas Perdagangan untuk memfasilitasi pemindahan jika nanti ada tempat yang memungkinkan,” tandasnya. (fgr)
Editor : Baskoro Septiadi