RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sopir bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Exit Tol Krapyak Semarang ternyata mantan sopir truk. Bahkan, juga baru dua kali mengemudikan bus nahas tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan penyidik Satlantas Polrestabes Semarang telah melakukan pemeriksaan keterangan terhadap sopir yang bersangkutan pasca kejadian kecelakaan tersebut di exit Tol Krapyak Semarang, Senin (22/12/2024) dinihari.
"Berdasarkan pengakuan sopir itu baru bekerja di perusahaan bus kurang lebih selama 1 sampai 2 bulan," ungkapnya saat rilis, Selasa (23/12/2025) malam.
"Pengakuannya juga baru dua kali mengemudikan bus tersebut, dan pengakuannya belum memahami karakter jalan yang ada di sekitar TKP," bebernya.
Sopir cadangan tersebut bernama Gilang Ihsan Faruq, 22, warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Berdasarkan pemeriksaan, sopir tersebut memiliki SIM B1 Umum.
"Sebelumnya yang bersangkutan bekerja sebagai sopir truk, sebelum melamar bekerja menjadi sopir bus," jelasnya.
Gilang juga bukan sopir utama. Mengemudikan bus, menggantikan sopir utama, mulai perjalanan Tol dari wilayah Subang, Jawa Barat, sekitar pukul 21.00, dan mengalami kecelakaan di TKP sekitar pukul 00.30.
"Yang bersangkutan adalah supir cadangan. Jadi supir utamanya sedang tidur. Pengakuan dari supir tersebut mulai mengemudikan bus dari kilometer 102 di rest area di daerah Subang," jelasnya.
Hasil pemeriksaan juga diperoleh keterangan pengakuan sopir tesebut sempat melakukan aktivitas pembayaran tol di gerbang tol Kali Kangkung.
Selanjutnya, meneruskan perjalanan mengarah ke simpang susun Krapyak tepatnya di Km 420 200.
"Sopir tersebut juga mengaku mengemudikan kendaraan dalam kecepatan yang cukup tinggi. Namun, dia tidak bisa memastikan berapa kecepatannya, sehingga ketika di depan terdapat tikungan yang cukup menurun, supir tersebut kaget," jelasnya.
Ketika sopir kaget, lanjut Kapolrestabes mengatakan, sopir lalu berupaya untuk melakukan manuver dengan membanting setir ke kiri, namun posisi kendaraan sudah terlanjur berada di posisi kanan.
Sehingga terjadi out of control dan menyebabkan kendaraan bus tersebut terbalik kecelakaan dan membentur dinding beton yang ada di sisi kanan jalan tersebut.
"Kalau pengakuan dari sopir bus tersebut yang bersangkutan tidak sempat mengerem. Dia (sopir) berupaya untuk mengalihkan persneling dari gigi 6 ke gigi 5, namun tidak sampai keburu. Sehingga yang bersangkutan mengambil manuver," bebernya.
"Selanjutnya yaitu membanding setir ke arah kiri, namun kendaraan sudah terlanjur miring ke sisi sebelah kanan (kecelakaan)," lanjutnya.
Menanggapi sopir diduga mengantuk, Kapolrestabes membantah hal tersebut. Hasil keterangan dari pemeriksaan mengaku sempat beraktivitas melakukan proses transaksi pembayaran tol di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang.
"Kondisinya masih dalam keadaan fresh dan tidak dalam kondisi mengantuk. Dan dia mengakui juga pada saat di TKP tidak dalam kondisi mengantuk," tegasnya.
"Dari pintu gerbang tol Kalikangkung transaksi pembayaran tol, ke TKP (kecelakaan) itu jaraknya kurang lebih sekitar 5 sampai 7 menit, lah," katanya.
Selain itu, pemeriksaan sopir juga dilakukan dengan cara tes urine dengan melibatkan Biddokkes Polda Jawa Tengah. Bahkan, pemeriksaan urin menggunakan sampai enam parameter.
"Apakah itu terkait dengan penggunaan ganja, benzo, amfetamin, metamfetamin, termasuk kokain dan morfin. Yang bersangkutan kita nyatakan negatif penggunaan," jelasnya.
Akibatnya, peristiwa ini menyebabkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan 16 orang penumpang meninggal dilokasi kejadian, satu orang diantaranya meninggal di rumah sakit saat menjalani perawatan medis. Selain itu, ada 17 orang mengalami luka.
"Dari hasil pemeriksaan dokter dan juga pelaksanaan visum yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit Kariadi, 16 korban meninggal di dunia tersebut seluruhnya mengalami luka di bagian kepala," katanya.
Menurutnya, kepolisian telah melakukan upaya-upaya evakuasi dan juga memberikan bantuan dalam proses pemulangan para korban baik meninggal maupun korban luka.
Kemudian, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap peristiwa kecelakaan tersebut.
"Dan kemarin penyidik telah melaksanakan gelar perkara secara internal untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," bebernya.
Lanjutnya mengatakan, penyidik juga telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga Selasa (23/12/2025).
Kemudian juga penelitian terhadap beberapa barang bukti terkait dengan peristiwa kecelakaan tersebut.
"Tadi penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir bus Cahaya Trans rans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," jelasnya.
Penetapan tersangka ini, Kapolrestabes menyampaikan penyidik berkesimpulan telah terpenuhi unsur pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga pada sore hari ini (Selasa) pengemudi tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan proses penahanan," tegasnya.
Persangkaan ini, tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pidana penjara maksimal enam tahun.
Alasan yang menguatkan penetapan tersangka ini, Kapolrestabes menyebut penyidik sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami terhadap peristiwa kecelakaan. Termasuk para penumpang selamat yang mengalami luka-luka ringan.
"Kemudian juga kita mengambil keterangan dari ahli dari Badan Pengelola Transportasi Darat juga memberikan penjelasan terkait dengan kondisi kendaraan tersebut dan juga terkait dengan hasil visum yang ada di rumah sakit," katanya.
"Sehingga atas bukti-bukti tersebut, kami berkeyakinan untuk bisa menetapkan sopir bus tersebut sebagai tersangka," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi