Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Praperadilan Kasus Pembunuhan ASN Iwan Boedi Tidak Diterima, Boyamin Bakal Gugat Kapolri

Ida Fadilah • Selasa, 23 Desember 2025 | 00:00 WIB

 

Hakim tunggal praperadilan PN Semarang Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus sidang gugatan praperadilan pembunuhan ASN Bapenda Semarang, Senin (22/12/2025).
Hakim tunggal praperadilan PN Semarang Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus sidang gugatan praperadilan pembunuhan ASN Bapenda Semarang, Senin (22/12/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan permohonan praperadilan terkait penanganan kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Kota Semarang, Iwan Boedi Paulus, tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal praperadilan Akhmad Nakhrowi Mukhlis.

"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata dia memutuskan, Senin (22/12/2025). 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak dapat diikutsertakan sebagai turut termohon dalam perkara praperadilan.

Pasalnya objek praperadilan bersifat limitatif dan hanya menyangkut kewenangan penyidik.

Menanggapi vonis itu, pemohon praperadilan dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin Saiman menyatakan menghormati putusan hakim.

“Saya menghargai putusan itu. Menurut hakim, Kompolnas tidak boleh diikutkan karena ini urusannya penyidik. Karena permohonan tidak diterima, saya akan ajukan gugatan baru setelah KUHAP yang baru berlaku,” ujarnya usai persidangan.

Boyamin menjelaskan, gugatan itu akan disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dimana di atur terkait penundaan penyidikan yang tidak sah sebagai objek praperadilan. Hal tersebut dinilai akan memperkuat dasar hukum pengajuan gugatan lanjutan.

Lebih penting lagi, Boyamin menyatakan akan menambah pihak yang digugat, yakni Kapolri. Jika sebelumnya gugatan diajukan terhadap Kapolrestabes Semarang dan Kapolda Jawa Tengah, maka pada permohonan selanjutnya Kapolri akan turut dimasukkan sebagai pihak termohon.

“Selama pembunuhnya belum ditemukan, saya akan terus menggugat. Bukan hanya dua kali, lima kali, sepuluh kali pun akan saya lakukan. Kali ini akan saya tambah Kapolri,” tegasnya.

Selain persoalan dugaan penghentian penyidikan, ia mengungkapkan adanya fakta baru dalam perkara ini.

Yakni dugaan rusaknya tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Pantai Marina Semarang. Atas temuan tersebut, ia mengaku telah mengajukan pengaduan resmi kepada Kapolda Jawa Tengah dan Kapolrestabes Semarang.

Menurutnya, perusakan TKP berpotensi melanggar Pasal 221 KUHP tentang perusakan atau penghilangan barang bukti.

Ia sendiri pun telah mengecek lokasi dan didapati kondisi TKP sudah tidak terjaga, bahkan telah diratakan dan tidak lagi menunjukkan jejak sebagai lokasi tindak pidana.

“Kalau pembunuhan bisa dialihkan dengan alasan tidak ditemukan bukti dan prosesnya bisa sangat lama sampai kedaluwarsa 18 tahun, tapi kalau perusakan barang bukti ini peristiwanya jelas. Siapa pelakunya bisa ditelusuri,” katanya.

Ia menegaskan, pengamanan TKP seharusnya dilakukan hingga pelaku ditemukan atau perkara dinyatakan kedaluwarsa, kecuali ada izin pengadilan untuk membuka atau mengubah lokasi.

Dengan begitu, ia menilai, melalui pengusutan dugaan perusakan TKP dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap pelaku pembunuhan.

Ia juga menekankan bahwa gugatan praperadilan yang diajukannya merupakan bentuk kontrol publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

“Gugatan ini seperti ‘menjewer’ penyidik agar bekerja lebih profesional dan presisi dalam menemukan pelaku,” ujarnya.

 Baca Juga: Sudah 3 Tahun, Pembunuh PNS Bapenda Semarang Iwan Boedi masih Misterius

Ia berharap, langkah hukum yang ditempuhnya dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa TKP merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum dan tidak boleh diganggu tanpa dasar hukum yang sah.

Ia juga optimistis, penelusuran terhadap dugaan perusakan TKP dapat mengerucut pada pihak yang bertanggung jawab atas pembunuhan Iwan Boedi Paulus.

Usai sidang, tergugat dari Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah enggan memberikan komentar. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
#bapenda semarang #Iwan Boedi #ASN