Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ibu Korban Mengamuk Kecewa Polisi Bunuh Bayi Dituntut 14 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Rabu, 5 November 2025 | 01:20 WIB

 

 

Ibu korban bayi usia dua bulan, Dina Julia Pratami (baju hitam) mengamuk pada Terdakwa Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/10/2025).
Ibu korban bayi usia dua bulan, Dina Julia Pratami (baju hitam) mengamuk pada Terdakwa Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/10/2025).

Ibu korban bayi usia dua bulan, Dina Julia Pratami (baju hitam) mengamuk pada Terdakwa Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/10/2025).
Ibu korban bayi usia dua bulan, Dina Julia Pratami (baju hitam) mengamuk pada Terdakwa Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/10/2025).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ibu korban bayi usia dua bulan, Dina Julia Pratami mengamuk usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang membacakan tuntutan terdakwa Brigadir Ade Kurniawan selama 14 tahun penjara.

Usai sidang selesai, Dina langsung menghampiri terdakwa Ade yang hendak kembali ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Semarang.

"Kok cuma 14 tahun, gak ada artinya njir," ucapnya sembari tangannya mencengkeram baju tahanan warna jingga yang dikenakan terdakwa Ade.

Baca Juga: Eksepsi Polisi Brigadir Ade Kurniawan yang Bunuh Bayinya Ditolak Pengadilan Negeri Semarang, Ini Alasannya

Tidak terima dengan tuntutan jaksa yang dinilai rendah, Dina tak hanya menangis, ia juga mengamuk pada Ade.

Ia menyampaikan pada kekasihnya itu karena telah tega membunuh sang bayi.

Atas kejadian itu, petugas pengadilan, jaksa dan kepolisian berupaya melerai dan memenangkan korban.

Ade yang memakai masker warna putih hanya diam dan berusaha melepas cengkeraman Dina. Akhirnya terdakwa didampingi polisi kembali ke ruang tahanan.

Dalam sidang, JPU Natalia Kristin Ardianti menyebut perbuatan terdakwa menyebabkan korban AN yang merupakan anak kandungnya sendiri meninggal.

Baca Juga: Tega! Ternyata Ini Motif Brigadir Ade Kurniawan Polisi di Semarang yang Bunuh Bayinya Sendiri

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama masa tahanan," katanya di ruang sidang Wiryono Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11/2025).

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum denda sebanyak Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Serta diminta membayar ganti hak restitusi sebanyak Rp 74,7 juta.

Dalam tuntutan itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa sadis karena telah menghilangkan nyawa korban yang masih berusia dua bulan, kemudian menimbulkan duka mendalam, menyangkal perbuatannya. Sementara itu, pertimbangan meringankan terdakwa sopan di persidangan.

Dalam uraiannya, Terdakwa Ade melakukan tindakan kekerasan di rumah kontrakan saat sang ibu sedang berganti baju.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Polisi Polda Jateng Brigadir AK yang Dilaporkan Bunuh Bayi Ternyata Belum Resmi Menikah dengan Ibu Korban

 

Atas tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur.

Ibu korban mengecek kondisi bibirnya korban yang sudah membiru dan wajah pucat.

Dina lantas membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa di RS Roemani Semarang. Kemudian pada 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban AN meninggal dunia.

Perbuatan itu dilandasi karena terdakwa sakit hati dengan Dina dan ibunya yang sering mengucapkan kata kasar karena tak segera menikahinya.

Atas perbuatan itu, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 80 ayat 3 dan 4  tentang Perlindungan Anak.

Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arif kemudian  menjadwalkan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi Terdakwa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Lutfi mengatakan, atas tuntutan itu menghargai tuntutan jaksa sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Namun, dirinya mengaku kecewa.

"Kami memandang tuntutan 14 tahun dari ancaman 20 tahun ini menunjukkan bahwa Jaksa menganggap perkara ini tidak berada pada kategori yang paling berat sehingga pantas ditujukan maksimal," katanya.

Menurutnya, fakta-fakta yang tersaji di persidangan sudah menunjukkan Terdakwa pantas dihukum maksimal. Lutfi melihat adanya hal yang meringankan terdakwa yakni sopan membuat Jaksa tidak menuntut maksimal.

"Kami harapannya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan secara matang seluruh fakta persidangan termasuk hal-hal yang meringankan, memberatkan semua yang sudah tersaji di muka persidangan agar putusan nya nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan yang proporsional," harapnya. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Brigadir Ade Kurniawan #POLISI #bunuh bayi