RADARSEMARANG.ID - Karir Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto telah berakhir. AKP Nundarto telah Dipecat Dengan Tidak Hormat PTDH alias dipecat terkait kasus perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Aryanto mengungkapkan, terduga pelanggaran kasus tersebut, AKP Nundarto telah dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/10/2025). Sidang dilakukan di ruang Propam Mapolda Jateng.
"Dari kegiatan sidang tersebut hadir tujuh saksi, baik saksi dari istri sah yang bersangkutan maupun dari saudara M yang menjadi selingkuhannya. Dan satu orang dibacakan keterangannya dalam sidang tersebut.
Artanto membeberkan, proses sidang tersebut dipimpin oleh AKBP Syarifuddin Zuhri, yang menjabat sebagai Kabagbin Opsional Bid Pam Obvit Polda Jateng.
"Dan hasilnya adalah putusan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar atas nama AKP N adalah satu, perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," katanya.
Kedua, lanjutnya mengatakan, kemudian AKP Nundarto dilepas jantannya dan dilakukan penempatan khusus selama 30 hari. Kemudian dilakukan sidang KKEP dan hasilnya PTDH.
"Dan ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Dari atas putusan sidang kode etik pori tersebut, pelanggar menyatakan banding, dan mengajukan banding tersebut," tegasnya.
Terkait yang mendasari atau menjadi landasan hakim akhirnya memberikan putusan ketiga hal tersebut, Kombes Pol Artanto menegaskan, tentunya berdasarkan hasil proses sidang dan keterangan para saksi-saksi dan hakim untuk memutuskan hal tersebut.
"Bahwa yang memberatkan adalah terduga pelanggaran ini masih terikat perkawinan sah dengan istrinya, dan melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga di rumah selingkuhnya," bebernya.
"Dan secara etika dan secara moral apa yang dilakukan oleh Kapolsek ini tentunya sangat melanggar etik maupun moral maupun merusak citra korporasi," tegasnya.
Pelanggaran yang berujung pemecatan ini diawali ketika AKP Nundarto tertangkap basah warga sedang di dalam rumah seorang janda berinisial ES, berlokasi di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Jumat (19/9/2025) dini hari.
Terkait adanya unsur pidana dalam kasus ini, pihaknya mengatakan sedang dalam pendalaman kepolisian.
"Ini sedang dilakukan pendalaman oleh pihak Reserse Direktorat Reserse Kriminal Umum," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi