RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Ratusan anggota Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Jawa Tengah serta santri dari pondok pesantren (Ponpes) lain mendatangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Rabu (15/10).
Kehadiran mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar Trans7 dijatuhi sanksi berat hingga boikot tayang, setelah menayangkan program yang dianggap melecehkan kiai, santri dan pesantren.
Para santri datang dengan mengenakan pakaian serba putih, ada juga mengenakan sarung dan peci.
Selain orasi, peserta aksi demo juga melantunkan doa, salawat, hingga lalaran atau pelafazan bait-bait nadhom yang terkandung dalam berbagai literatur kitab kuning.
“Bukan hanya pondok dan santri di Lirboyo yang terluka. Tapi kita santri di Nusantara juga merasa terlukai,” teriak massa.
Mereka juga menuntut, stasiun televisi itu membuat program atau tayangan khusus tentang pesantren dengan narasi yang konstruktif dan positif, agar publik mendapat gambaran yang benar tentang peran besar pesantren dalam membangun karakter bangsa.
Massa menegaskan, pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, melainkan benteng moral dan penjaga nilai-nilai kebangsaan yang telah terbukti berkontribusi besar dalam sejarah perjuangan dan pembangunan Indonesia.
Aksi ini juga dihadiri Ketua PW Himasal Jawa Tengah KH Noor Machin Chudlori, Ketua PCNU Kendal KH Mustamsikin, serta sejumlah kiai dari berbagai pondok pesantren.
Sekretaris PW Himasal Jateng Ahmad Fadlun menegaskan, tayangan tersebut telah mencoreng nama baik pesantren.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan, bahwa tayangan itu telah menodai martabat pesantren,” ujarnya
Gus Fadlun menegaskan, Pesantren adalah lembaga pendidikan moral dan agama yang melahirkan banyak ulama besar.
“Pesantren sudah berdiri sebelum NKRI ada
Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin menyatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan massa dan akan segera memprosesnya.
“Kami akan teruskan ke Jakarta (KPI Pusat) tanpa titik koma sehingga tahu betul apa yang menjadi aspirasi santri dan pesantren di Jawa Tengah untuk didengar sebagai keputusan,” jawabnya.
Usai beraksi di Kantor KPID Jateng, massa juga melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jateng Muhtar Hadi Wibowo mengatakan, laporan sudah diterima jajaran kepolisian.
"Nnati akan terus kita update perkembangannya," jelasnya. (fth)
Editor : Tasropi