RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ketua Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dr. Taufik Eko Nugroho divonis hukuman dua tahun penjara.
Ia dinilai terbukti melakukan pemerasan sebagaimana dakwaan pertama pasal 368 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Taufik Eko Nugroho selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Djohan Arifin, Rabu (1/10/2025).
Hakim Djohan menyatakan terdakwa dr Taufiq terbukti meminta mahasiswa PPDS membayar uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Rp 80 juta.
Berdasarkan fakta persidangan penerimaan itu mencapai Rp 2,4 miliar yang dikelola bersama terdakwa Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS Anestesi Undip.
Majelis menyatakan jika perbuatan terdakwa
Taufik telah memerintahkan untuk mengumpulkan BOP terdiri dari uang pembayaran ujian tulis, ujian nasional dan ujian akhir yang merupakan tindakan yang tidak berdasar dengan hukum.
Dalam perbuatan itu dilakukan karena adanya relasi kuasa atau figur otoriter yang membuat korban merasa terperangkap dan tidak menolak permintaan atau perintah.
"Adanya relasi kuasa yang disalahgunakan oleh terdakwa sebagai Kaprodi Anestesi Undip sehingga korban Aulia Risma Lestari dan residen lain tidak berdaya untuk menolak pungutan biaya BOP," katanya dalam mempertimbangkan.
Dalam putusan tersebut, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan yakni tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan biaya terjangkau, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sebaliknya, hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum.
Sedangkan terdakwa Sri Maryani divonis lebih rendah, yakni selama sembilan bulan penjara. Ia juga terbukti melakukan pemerasan seperti dr Taufik.
Pada terdakwa mahasiswa PPDS Undip, Zara Yunita Azra, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan. Ia terbukti sebagaimana pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan terdakwa Sri Maryani dan Zara ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa selama 1 tahun 6 bulan.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama telah memenuhi kualifikasi tindak pidana pemerasan.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa Zara Yupita Azra selama sembilan bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, terdakwa Zara selaku senior meminta angkatan 77 memenuhi kebutuhan hingga semester 8 dengan cara memungut iuran.
Meliputi keperluan rumah tangga angkatan seperti membeli makan prolong, membayar joki tugas, menyewa mobil, membayar internet, olahraga, laundry, back cover, menyediakan makanan di banker anestesi.
"Menimbang bahwa untuk memenuhi tugas menyediakan makan prolog dan mengerjakan tugas mahasiswa PPDS atau residen semester 0 termasuk angkatan 77 yang salah satunya dr Aulia Risma Lestari harus iuran antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 40 juta perbulan," ucapnya.
Perbuatan terdakwa bukan hanya pemerasan, melainkan juga meminta angkatan 77 mematuhi sistem tingkatan yakni "pasal anestesi" dan "tata krama anestesi" yang wajib dihafalkan dan dijalankan. Tradisi ini menurut majelis hakim secara intrinsik menempatkan mahasiswa baru pada posisi tunjuk pada tunjuk tanpa pilihan.
Hal itu membuat para mahasiswa PPDS termasuk dr Aulia Risma Lestari yang meninggal akhir September 2024 tidak berdaya untuk tidak memenuhi perintah maupun jaminan terdakwa.
Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama bersikap pikir-pikir. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi