Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Zara Yupita Terdakwa Pemerasan di PPDS Undip Divonis 9 Bulan Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Ida Fadilah • Rabu, 1 Oktober 2025 | 21:10 WIB

 

Terdakwa Zara Yupita Azra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).
Terdakwa Zara Yupita Azra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa Zara Yupita Azra dihukum penjara selama sembilan bulan atas kasus pemerasan dan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).

Perbuatan tersebut sebagaimana dakwaan pertama pasal 368 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Salah satu korban dalam kasus ini almarhum dr Aulia Risma Lestari yang meninggal pada akhir September 2024. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan terdakwa selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara berlanjut dan bersama-sama telah memenuhi kualifikasi tindak pidana pemerasan.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin membacakan putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (1/10/2025).

Ia menyebutkan pertimbangan memberatkan karena perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan yang ramah dan biaya terjangkau.

Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam pertimbangannya, terdakwa Zara selaku senior meminta angkatan 77 memenuhi kebutuhan hingga semester 8 dengan cara iuran.

Meliputi keperluan rumah tangga angkatan seperti membeli makan prolong, membayar joki tugas, menyewa mobil, membayar internet, olahraga, laundry, back cover, menyediakan makanan di banker anestesi.

"Menimbang bahwa untuk memenuhi tugas menyediakan makan prolog dan mengerjakan tugas mahasiswa PPDS atau residen semester 0 termasuk angkatan 77 yang salah satunya dr Aulia Risma Lestari harus iuran antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 40 juta perbulan," ucapnya.

Perbuatan terdakwa bukan hanya pemerasan, melainkan juga meminta angkatan 77 mematuhi sistem tingkatan yakni "pasal anestesi" dan "tata krama anestesi" yang wajib dihafalkan dan dijalankan.

Tradisi ini menurut majelis hakim secara intrinsik menempatkan mahasiswa baru pada posisi tunjuk pada tunjuk tanpa pilihan.

Hal itu membuat para mahasiswa PPDS termasuk dr Aulia Risma Lestari tidak berdaya untuk tidak memenuhi perintah maupun jaminan terdakwa.

"Menimbang bahwa penerapan pasal anestesi dan tata krama anestesi berdampak pada ancaman kekerasan non-fisik atau psikologis bagi para mahasiswa," tuturnya.

Atas perbuatan mahasiswa senior itu, tidak ada bukti yang menerangkan ada peraturan perundang-undangan, surat keputusan, maupun surat ketetapan dari kementerian maupun dari Undip yang menjadi dasar iuran ataupun kewajiban penyediaan perlengkapan. Sehingga dinilai perbuatan kekuatan melawan hukum.

"Terdakwa telah memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang seluruhnya atau atau sebagian adalah kepunyaan orang lain," tegasnya.

Atas vonis tersebut hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih akan mempelajari amar putusan secara lengkap“Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar penasihat hukum Kairul Anwar. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Aulia Risma Lestari #PPDS Undip #Zara Yupita Azra