RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus pembunuhan perempuan di perumahan Banjardowo Baru, Kecamatan Genuk akhirnya terungkap gamblang.
Motifnya, pelaku sakit hati dengan alasan korban menolak potongan pembayaran uang pinjaman dari motor yang digadai.
Pelakunya, bernama Lukman Listianto alias LL, warga Tambra Dalam Utara, Kuningan, Semarang Utara. Berhasil diringkus di sebuah rumah di wilayah Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan Sabtu (20/9/2025) dinihari.
Korban, Ika Rahmawati, 43, perempuan janda. Dihabisi oleh pelaku di dalam rumahnya berlokasi di Perum Banjardowo Baru, Karangroto, Kecamatan Genuk, Kamis (18/9/2025).
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agung Joko Haryono, membeberkan, pembunuhan ini diawali tersangka datang ke rumah korban Selasa (16/9/2025).
Tujuannya menggadaikan sepeda motor Honda Beat ke korban.
"Motor digadai dengan nominal uang sejumlah Rp 6 juta. Dan diterima awalnya sekitar Rp 5,4 dipotong di awal. Jangka waktunya adalah 1 minggu," ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang Kamis (25/9/2025).
Selang beberapa hari, tersangka bersama rekannya bernama Fadli Wahyu Kurniawan kembali mendatangi rumah korban, Kamis (18/9/2025). Tujuan pembayaran dan mengambil motor tersebut.
Sesampai rumah rekannya menunggu diluar dan tersangka masuk ke dalam rumah menemui korban yang kondisinya sendirian.
Kemudian, tersangka dan korban mengobrol terkait pembayaran tersebut.
"Tersangka ini bermaksud untuk meminta keringanan pembayaran karena mengambil motor sehingga waktunya tidak sampai 1 minggu," jelasnya.
Namun, korban menolak penawaran tersebut dan harus membayar sesuai kesepakatan awal. Kemudian, keduanya terlibat cekcok mulut.
"Akhirnya tersangka ini merasa sakit hati. Kemudian, tersangka berpura-pura izin ke kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, tersangka langsung melakukan membekap korban dari belakang dengan cara menggunakan tangan kosong menggunakan siku mengenai leher korban," bebernya.
"Saat itu juga tersangka menarik kalung dari korban yang ada di badan. Kemudian setelah dibekap agak lama, korban ini tidak berdaya dan si tersangka menjatuhkan korban di lantai," lanjutnya.
Setelah itu, tersangka memanggil temannya yang menunggu di luar. Temannya tidak mengetahui kejadian di dalam rumah tersebut antara pelaku dan korban.
"Tersangka menceritakan rangkaian perkataan bohong kepada saksi (temannya). Dia menceritakan bahwa si korban ini ini setelah wudhu kemudian terpeleset di kamar mandi dan jatuh akhirnya pingsan," jelasnya.
Kemudian tersangka meminta tolong kepada temannya untuk mengangkat korban ke atas kasur.
Setelah selesai tersangka meminta tolong pada saksi ini untuk mengeluarkan motornya.
"Tetapi saksi hanya menggeser sedikit dari tempat dia parkir. Setelah itu tersangka dan saksi meninggalkan rumah dari korban," katanya.
AKP Agung menjelaskan, tersangka setelah melakukan pembunuhan tersebut tidak kabur ke luar kota. Tersangka bersama rekannya, malah menuju ke pantai Cipta, Semarang Utara.
"Tersangka bersama saksi ini menuju ke daerah Pantai Cipta untuk menenangkan diri. Jadi antara saksi dan tersangka ini sama-sama panik karena kejadian juga seperti itu," jelasnya.
Terkait status penanganan terhadap rekannya yang diajak tersangka, AKP Agung menyampaikan masih dalam sebatas saksi.
Alasannya, tidak ikut masuk ke dalam rumah saat pembunuhan terjadi dan tersangka bercerita bohong.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 339 atau pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi