Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Aniaya Warga Mijen hingga Tewas, AKP Hariyadi Polisi Polresta Yogyakarta Dituntut 3 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Kamis, 18 September 2025 | 13:01 WIB

 

Terdakwa AKP Hariyadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang.
Terdakwa AKP Hariyadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKP Hariyadi, polisi Polresta Yogyakarta dituntut hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso, seorang warga Mijen, Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

"Alasan dituntut 3 tahun salah satunya sudah ada perdamaian antara tersangka dengan pihak keluarga korban dengan terdakwa," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Rabu (17/9/2025).

Selain itu, pertimbangan meringankan dalam tuntutan itu karena terdakwa juga sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, menyesalinya dan belum pernah dihukum.

Sedangkan perbuatan memberatkan karena terdakwa merupakan anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat.

Sebelumnya, terdakwa Hariyadi didakwa menganiaya Darso pada September 2024. Peristiwa itu diawali dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Yogyakarta.

Dari peristiwa kecelakaan itu, terdakwa AKP Hariyadi bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian mendatangi rumah korban Darso dalam rangka penyelidikan.

Jaksa dalam dakwaannya menerangkan terdakwa menjemput korban dari rumahnya untuk menjelaskan tentang kejadian kecelakaan yang terjadi.

Serta diminta menunjukkan mobil sewaan yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi.

Korban bersama sejumlah anggota polisi berhenti di area kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya. Di tempat itu, terdakwa kemudian menginterogasi korban atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Yogyakarta sebelumnya.

Terdakwa kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan sandal yang dipakainya.

Selain itu, terdakwa juga memukul tubuh korban bagian dan kepala bagian kanan dengan tangan kiri. Akibatnya, korban terjatuh sebelum akhirnya ditolong dan dibawa ke rumah sakit.

Dalam kesempatan itu, korban yang memiliki riwayat sakit jantung dan minta diambilkan obat. 

Korban Darso meninggal dunia setelah dibawa terdakwa dan beberapa anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke rumah sakit. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#darso #POLISI #polresta yogyakarta