RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), untuk menggunakan transportasi umum selama sepekan ke depan.
Langkah ini sebagai bentuk solidaritas terhadap pengemudi ojek online (ojol). Anjuran ini tercantum dalam surat edaran Sekda Kota Semarang nomor B/4258/000.1.12/VIII/2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Editor : Baskoro Septiadi