RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu nampaknya masih memiliki peluang untuk mengikuti kontestasi pemilihan umum (pemilu).
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam putusannya tidak mencabut hak politik kedua terdakwa.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Lebih Rendah dari Tuntutan
Dalam uraiannya, ia mempertimbangkan adanya sanksi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada pelaku tindak pidana termasuk pada dua terdakwa.
Majelis hakim lantas mempertimbangkan tujuan hukum dengan nilai dasar yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Dalam melaksanakan ketiga tujuan hukum itu, kata Gatot Sarwadi membacakan putusan, harus menggunakan asas prioritas.
Dimana keadaan dapat lebih diprioritaskan dari nilai kemanfaatan dan kepastian hukum.
Ia merinci, berdasarkan nilai-nilai dasar keadilan maka maajelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Mbak Ita telah berusia 59 tahun dan terdakwa Alwin telah berusia 61 tahun dan masuk usia lansia. Keduanya juga orang yang berpendidikan.
Atas hal itu, Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang tercela dan kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para terdakwa.
Baca Juga: Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Sehingga majelis hakim dengan mendasarkan rasa keadilan dan kepatutan-kepatutan para terdakwa tidak perlu dicatuhi pidana tambahan berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana," kata Gatot.
Ia menilai terdakwa telah cukup dengan penghukuman pidana pokok berupa pidana penjara pidana denda, subsidiar, kurungan dan pidana tambahan.
Sedangkan, dalam tuntutan jaksa penuntut umum KPK sebelumnya kedua terdakwa dijatuhi tuntutan pencabutan hak politik.
"Menuntut majelis menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak masing-masing selama 2 tahun terhitung sejak para terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," ucapnya pada sidang tuntutan, Rabu (31/7/2025) lalu.
Dalam putusan, keduanya dijatuhi hukuman karena terbukti menerima suap dan gratifikasi. Mbak Ita di vonis 5 tahun penjara.
Sedangkan suaminya, Alwin lebih tinggi yakni 7 tahun penjara. Putusan lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa KPK.
Sedangkan hukuman denda keduanya sama yakni Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara, turun dari tuntutan jaksa yaitu Rp 500 juta.
Keduanya juga dibebani membayar uang pengganti (UP) atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono Rp 2,245 miliar atas proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.
Kemudian menerima gratifikasi sebanyak Rp 1,75 miliar dari Rachmat Jangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa dari proyek fabrikasi meja dan kursi SD.
Kemudian juga atas perbuatan menerima pungutan intensif pajak pegawai Bapenda sebsar Rp 3,308 miliar. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi