RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tujuh mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus aksi MayDay atau Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu diadili Pengadilan Negeri Semarang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Supinto Priyono mengatakan, para terdakwa melakukan perbuatan anarkis saat aksi tersebut.
Bahkan, mereka tidak menghiraukan peringatan petugas Kepolisian dari Polrestabes Semarang yang saat itu melakukan pengamanan aksi unjuk rasa.
"Petugas kepolisian melakukan tindakan dengan memberikan peringatan kepada sekelompok orang termasuk para terdakwa yang melakukan perbuatan anarkis tersebut agar berhenti melakukan perbuatan anarkis, akan tetapi peringatan dari petugas Kepolisian tersebut tidak diindahkan sekelompok orang yang melakukan tindakan anarkis tersebut termasuk para terdakwa," kata Supinto, Kamis (14/8/2025).
Supinto merinci peran masing-masing terdakwa, pertama MAS dalam aksi itu melempar botol air mineral ke arah petugas Kepolisian yang sedang mengamankan aksi unjuk rasa sebanyak dua kali.
"Terdakwa juga mengetahui bahwa aksi tersebut dari awal direncanakan dibuat ricuh," sebut Jaksa.
Kemudian terdakwa II, ADA berperan membantu terdakwa KM dan MJR pada saat mengangkat pagar besi taman dan ditumpuk di depan pagar gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Jawa Tengah.
Menurut Jaksa dalam dakwaannya, hal itu bertujuan agar polisi tidak membuka dan keluar dari gerbang tersebut. Terdakwa juga melempar botol air mineral ke arah petugas.
"Terdakwa MJR melempar pagar pembatas taman ke arah pintu pagar gerbang gubernuran bersama dengan AD guna menutup gerbang agar polisi tidak dapat membuka dan keluar dari gerbang tersebut," tandanya.
Kemudian, lanjut Jaksa, untuk terdakwa ANH berperan melempar batu dan pecahan keramik serta menendang petugas Kepolisian yang sedang mengamankan aksi demonstrasi.
Ia juga didakwa merusak pagar pembatas taman dan menyeret nya kedepan pintu gerbang kantor gubernur bersama dengan terdakwa KM dan terdakwa MJR.
Atas perbuatan itu menimbulkan kerugian materil berupa barang milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Semarang. Alhasil timbul kerugian senilai Rp 74 juta.
Selain mengakibatkan kerugian materiil perbuatan para terdakwa juga mengakibatkan tiga orang anggota Kepolisian yang sedang mengamankan unjuk rasa mengalami luka.
"Mengakibatkan tiga polisi yang mengamankan aksi unjuk rasa mengalami luka robek akibat lembaran batu dan besi," tandasnya.
Perbuatan kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Sementara itu, pada perkara kedua yang sidangkan secara terpisah, Jaksa Supinto mendakwa dua terdakwa, masing-masing RSB dan MRS.
Keduanya didakwa telah menyandera seorang anggota polisi saat demo MayDay tersebut.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Atas dakwaan penuntut umum itu, empat terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Keempat terdakwa, masing-masing KM, MAS, ADA dan ANH, selanjutnya akan menyampaikan eksepsi pada sidang yang akan datang.
Dalam sidang perdana ini, puluhan mahasiswa dari berbagai kampus memenuhi ruangan. Mereka mengenakan jas almamater untuk mendukung rekan sesama mahasiswa yang menjadi terdakwa.
Kecewa Perkara Batal Restorative Justice, Ajukan Eksepsi
Kuasa Hukum empat terdakwa yang bakal mengajukan eksepsi, Naufal Sebastian mengatakan keberatan atas dakwaan Jaksa. Pihaknya menilai dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum tidak cermat karena tidak menguraikan peristiwa secara jelas.
"Pada saat keos itu kan ada banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi. Tidak hanya peristiwa-peristiwa yang kemudian dilakukan dan disangkakan kepada klien kami, tapi ada keos dan banyak sekali orang yang terlibat di dalamnya," tuturnya.
Kuasa Hukum lainnya, Suroso menambahkan menyayangkan sikap jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Semarang karena permohonan restorative justice untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan urung dilakukan.
Padahal sudah ada perdamaian dengan Disperkim sebagai pelapor. Namun, dari kejaksaan belum menyetujui karena ditambah ada RJ dari kepolisian, padahal bukan sebagai pelapor.
"Perkara ini memang dipaksakan, seharusnya tidak kan gitu. Ini sudah terjadi RJ dengan Disperkim, sudah ada pengembalian kerugian, rtinya di sini bukan ranah pidana lagi, tapi ranahnya perdata. Makanya saya sangat menyayangkan bahwa perkara ini bisa lanjut ke pengadilan. Jadi, kami menilai bahwa perkara ini murni politis dan kriminalisasi," tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah kliennya pantas untuk dipenjarakan dan dipersidangkan sedangkan kala itu sedang dal upaya menyuarakan aspirasi. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi