Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jaksa Tanggapi Pembelaan Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar, Dinilai Mengada-ada dan Tembakan Tak Sesuai SOP

Ida Fadilah • Selasa, 22 Juli 2025 | 23:24 WIB

 

 

Jaksa Penuntut Umum Sateno saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa Aipda Robig Zainuddin di PN Semarang, Selasa (22/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum Sateno saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa Aipda Robig Zainuddin di PN Semarang, Selasa (22/7/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Jaksa Penuntut Umum Sateno meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak pledoi yang disampaikan terdakwa Aipda Robig Zainudin atas tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynatta Oktavandi.

Sateno menyatakan, berdasarkan fakta persidangan dan didukung pernyataan ahli, perbuatan terdakwa tidak tergolong pembelaan tepat atau noodwere saat menghadapi rombongan pengendara yang membuatnya melepaskan tembakan.

Jaksa Sateno menegaskan, tindakan Robig tak sesuai prosedur kepolisian dan tak bisa dibenarkan sebagai pembelaan diri.

Menurutnya, penembakan yang dilakukan oleh Robig disebut tidak memenuhi syarat pembelaan terpaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP dan tidak bisa dibenarkan karena masih ada cara lain yang bisa dilakukan oleh Robig.

Dalam replik ini, Jaksa Sateno mematahkan argumentasi penasihat hukum Robig yang menyebut bahwa penembakan dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari rombongan pemotor yang membawa senjata tajam.

Atas dalih itu, jaksa tidak ditemukan bukti bahwa korban dan teman-temannya menyerang atau mengancam Robig.

"Karena pada rekaman kejadian tidak dapat ditemukan alasan terdakwa Robig yang dalam keadaan harus melakukan pembelaan terpaksa. Di mana, pada saat kejadian tersebut korban tidak langsung menyerang terdakwa, melainkan hanya ingin melintas jalan yang kebetulan berpapasan dengan terdakwa," ujarnya membacakan replik dihadapan majelis hakim yang dipimpin Mira Sendangsari, Selasa (22/7/2025).

Sateno menyatakan, pada prinsipnya pembelaan terpaksa atau pembelaan diri itu dilakukan pada saat keadaan terancam, dan tidak ada pilihan lain selain melakukan penembakan.

Selain itu, perbuatan Robig tidak berpedoman pada prosedur penggunaan senjata api karena menembak tanpa memenuhi tahapan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Perkap No. 1 Tahun 2009.

"Tindakan terdakwa yang melakukan penembakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri, tidak sesuai dengan SOP atau surat tugas prosedur penggunaan senjata api," tegasnya.

Adapun soal pendapat penasihat hukum yang menilai tindakan Robig adalah bentuk diskresi sebagai anggota kepolisian, Jaksa tak sependapat. JPU menyebut diskresi hanya bisa dikatakan sah jika dilakukan dalam situasi yang tidak diatur secara jelas oleh hukum dan tetap harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Soal lain, Jaksa menyebut adanya pembelaan yang disampaikan Robig apabila penyebab kematian Gamma karena keterlambatan medis, Sateno menyatakan pendapat tersebut tidak berdasar.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan dokter, ucap Jaksa Sateno, Gamma mengalami luka tembak serius di bagian panggul yang menembus pembuluh darah vital hingga menyebabkan pendarahan hebat.

Saat itu, korban Gamma dinyatakan meninggal pada pukul 01.55 WIB. Berdasarkan fakta persidangan, kata Sateno, luka yang dialami Gamma berasal dari tembakan, bukan karena keterlambatan penanganan medis. Sehingga penyebabnya murni akibat tembakan Robig.

"Itu adalah pendapat yang tidak benar adalah mencari-cari alasan, mengada-ngada, sehingga harus ditolak," tegasnya.

Jaksa Sateno meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan Aipda Robig dan kuasa hukumnya. Ia memohon agar menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.

Menanggapi replik tersebut, Penasihat Hukum Robig, Bayu Arief bayu menanggap wajar penolakan yang disampaikan jaksa.

"Secara umum sangat wajar JPU tidak sepakat dengan pledoi dari terdakwa karena tidak ada sejarahnya jaksa sejalan dengan penasihat hukum dari terdakwa," tuturnya.

Namun, dirinya menyayangkan jaksa tidak mengurai fakta soal anak yang mengeluarkan senjata tajam dan pengendara yang terlambat membawa korban ke rumah sakit.

Kemudian jaksa juga hanya menjelaskan dokter forensik dan dokter yang melakukan eksumasi terhadap Gamma seminggu kemudian.

"Artinya pada intinya kembali jaksa tidak bisa menerangkan dokter bedah yang menangani pertama kali di UGD Rumah Sakit dr. Kariadi. Secara yang lain-lain nanti akan kita tanggapi dalam duplik," tegasnya.

Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma, Zainal Abidin Petir menyatakan penolakan jaksa atas pembelaan terdakwa sangat tepat.

Fakta persidangan sudah jelas bahwa terdakwa melakukan pidana namun justru menginginkan supaya dibebaskan.

"Maka yang didalilkan oleh terdakwa menurut penasihat hukumnya itu ditolak oleh jaksa, wajib itu ditolak," tuturnya.

Ia mengapresiasi jaksa yang minta supaya putusan seperti tuntutan yakni 15 tahun pidana penjara ditambah Rp200 juta denda Suspider 6 bulan.

"Keren ini jaksa tambah yakin tambah mantap. Memang jaksa itu harus harus enggak boleh goyah sesuai dengan keyakinan dan fakta persidangan, mantap," tandasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#PELAJAR #smkn 4 semarang #Aipda Robig