Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Begini Pengakuan Mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Ariawan dalam Sidang Kasus Korupsi Eks Wli Kota Semarang Mbak Ita

Falakhudin • Minggu, 8 Juni 2025 | 19:00 WIB
Mantan Camat Gajahmungkur Semarang Ade Bhakti Ariawan mengaku pernah ikut mengantar penyerahan uang kepada Polisi dan Kejaksaan Negeri Semarang Segini Totalnya
Mantan Camat Gajahmungkur Semarang Ade Bhakti Ariawan mengaku pernah ikut mengantar penyerahan uang kepada Polisi dan Kejaksaan Negeri Semarang Segini Totalnya

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Fakta menarik mencuat dalam kesaksian mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekdin Damkar Semarang, Ade Bhakti Ariawan di sidang kasus suap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita. 

Saat menjadi saksi, Kuasa Hukum Mbak Ita, Agus Nurudin sempat menuduh Ade Bhakti memiliki dendam terhadap Mbak Ita.

 

Hal itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dimana Ade Bhakti menyebutkan nama Alwin dan Mbak Ita sebanyak tiga kali atas adanya permintaan komitmen fee sebesar 13 persen dari proyek Penunjukan Langsung (PL). 

Sedangkan, saksi lainnya yakni mantan Camat Semarang Timur Kusnandir yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Camat Ngaliyan Mulyanto tidak menyebut nama Mbak Ita, hanya menyebut nama Alwin Basri saja. 

Mantan Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengaku pernah ikut mengantar penyerahan uang Rp350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, mengaku menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, untuk menyerahkan uang tersebut.

Adapun rincian uang yang diberikan, kata dia, berdasarkan penjelasan Eko Yuniarto masing-masing Rp200 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Rp150 juta kepada Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang.

 

Saat penyerahan di Polresrabes Semarang, Ade mengaku hanya menunggu di luar saat Eko bertemu di dalam ruangan.

“Waktu yang di kejari saya datang terlambat, Pak Eko sudah dengan Pak Iman,” katanya dalam sidang dengan terdakwa Ketua Gapensi Semarang, Martono, yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Ade menjelaskan runtutan pemberian uang kepada aparat penegak hukum yang disebut sebagai untuk memenuhi kebutuhan paguyuban camat pada April 2023 tersebut.

Ia menuturkan rangkaian pemberian itu bermula ketika dirinya akan menyerahkan uang Rp148 juta yang merupakan fee dari pekerjaan penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur kepada Martono.

Uang tersebut, kata dia, diserahkan kepada Lina, staf Martono di PT Chimarder 777.

 

 

Menurut dia, uang Rp148 juta tersebut kemudian ditambahi oleh Lina sekitar Rp180 juta.

Dari keterangan Eko, lanjut dia, pemberian semacam itu sudah rutin dilakukan.

Dalam persidangan, Ade Bhakti juga menjelaskan tentang proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan yang disebut sebagai permintaan suami mantan Wali Kota Semarang, Alwin Basri.

Ia mengatakan permintaan tentang proyek oleh Alwin Basri untuk dikerjakan oleh Gapensi Semarang itu diketahui dari hasil pertemuan para camat di Kota Salatiga.

 

 

Menurut dia, dari permintaan anggar Rp20 miliar akhirnya disepakati pembiayaan untuk proyek penunjukan langsung sebesar Rp16 miliar.

Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, ia juga membenarkan tentang adanya fee sebesar 13 persen yang harus disetor kepada terdakwa Martono.

Mantan Camat Gajahmungkur Semarang Ade Bhakti Ariawan Mengaku Adanya Permintaan Proyek Rp 20 Miliar Pada Proyek di Kota Semarang
Mantan Camat Gajahmungkur Semarang Ade Bhakti Ariawan Mengaku Adanya Permintaan Proyek Rp 20 Miliar Pada Proyek di Kota Semarang

 

Namun, ia tidak mengetahui peruntukan fee yang diserahkan kepada Martono tersebut.

Ia juga menyebut para camat mau memenuhi permintaan proyek penunjukan langsung oleh Alwin Basri karena dianggap sebagai representasi Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu.

 

Atas kesaksian Ade Bhakti, terdakwa Martono membantah tentang adanya perintah untuk memberikan uang kepada aparat penegak hukum.

“Saya tidak pernah memerintahkan untuk memberikan uang, karena itu untuk kebutuhan paguyuban,” ujarnya. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Ade Bhakti #Kecamatan Gajahmungkur #Kejari Kota Semarang #tambang nikel raja ampat #Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu #Eko Yuniarto #Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang #alwin basri #pengadilan tipikor semarang #paguyuban camat #Kanit Tipikor Polrestabes Semarang #Wali Kota Semarang Hevarita Gunaryanti Rahayu #Ade Bhakti Ariawan #Wali Kota Semarang #Mbak ITA #Mulyanto #Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang #Gatot Sarwadi #Kejari #Agus Nurudin #Hevearita Gunaryanti Rahayu #Kusnandir