Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penyebab Kematian dokter Aulia Diduga Karena Ulah Senior, Jaksa Sebut Terdakwa Zara Yupita Pernah Ancam Persulit Hidup

Ida Fadilah • Selasa, 27 Mei 2025 | 14:45 WIB

 

Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, dr Zara jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).
Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, dr Zara jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Perundungan yang terjadi antara junior-senior dalam sistem PPDS Anestesi sangat konkret.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Djohan Arifin, jaksa menyatakan terdakwa Zara Yupita secara melawan hukum memaksa mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro Angkatan 77 untuk mematuhi 'pasal anestesi' dan 'tata krama anestesi', serta membiarkan diri mereka di intimidasi dan di hukum.

Dalam praktiknya, terdakwa mengancam kekerasan berupa intimidasi psikologis melalui pesan-pesan WhatsApp.

"Mengancam akan mempersulit menghentikan perjalanan akademik mereka. Mengingatkan dengan kata-kata kasar dan merendahkan, memberikan hukuman fisik berupa berdiri berjam-jam di malam hari dan memanfaatkan posisinya dalam struktur hierarki yang dapat mempengaruhi penilaian akademik terhadap angkatan 77, sehingga berpotensi menghambat jurusan dan karir mereka sebagai dokter spesialis anestesi," beber Jaksa, Senin (27/5/2025) di Pengadilan Negeri Semarang.

Atas itu, sebagai junior, mahasiswa angkatan 77 tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi perintah terdakwa dr Zara.

Pasalnya, kata Jaksa Shandy Handika dalam dakwaan, penolakan dapat berakibat pada hambatan dalam pelajaran akademik mereka.

"Bahwa apabila angkatan 77 tidak mengerjakan operan tugas atau lalai atau melakukan kesalahan dalam mengerjakan operan tugas, maka mereka akan terkena teguran dari senior, dan apabila kesalahannya fatal maka akan mendapatkan hukuman," katanya.

Dalam menjalankan program dibawah perintah senior, mahasiswa dari angkatan 77 tidak ada yang berani menanyakan tentang pembiayaan untuk pengadaan operan tugas. Seperti makan prolong, logistik bunker anastesi, rental, atau transportasi.

Pasalnya, pakem-pakem lingkungan PPDS Anastesi Undip Semarang membatasi cara komunikasi di antara senior-junior, yang dalam hal ini pakem komunikasi di anastesi secara berjenjang.

Lebih dari itu, dalam dakwaan, terungkap adanya ancaman kekerasan yang diberlakukan senior terhadap junior juga bersumber dari 'pasal anastesi' dan 'tata krama anestesi' tersebut.

Salah satu dampak nyata akibat dari sistem buruk tersebut mengakibatkan seorang mahasiswi, dr Aulia Risma Lestari meninggal.

"Hal ini berdampak buruk terhadap salah seorang residen atau mahasiswa PPDS Anastesi Angkatan 77 yaitu dr Aulia Risma Lestari yang meregang nyawa akibat perasaan psikis selama ia menjalani pendidikan PPDS Anestesi," ungkap Jaksa.

Jaksa memaparkan, berdasarkan keterangan dari ahli psikologi forensik, Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw indikator pertama yang ditemukan pada almarhum dr Aulia Risma adalah hilangnya rasa kepercayaan diri, frustrasi, ketakutan yang mendalam, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan mengontrol serta penghayatan ketidakberdayaan.

"Ini menjadi masalah psikologis yang serius mengarah pada gangguan suasana hati depresi, yang berujung pada tindakan mengakhiri hidupnya sendiri," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyatakan, arahan dan perintah terdakwa Zara tentang doktrin 'pasal anestesi' dan 'tata krama anestesi' juga tidak memiliki dasar hukum atau landasan dalam aturan akademik PPDS Anestesi Undip. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#ppds #Zara Yupita Azra #UNDIP