RADARSEMARANG.ID – Sidang perdana mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita di Pengadilan Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang masih berlanjut.
Muncul sejumlah nama yang turut disebut dalam sidang tersebut. Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri sebelumnya didakwa telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 8,7 miliar.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.
Pada dakwaan pertama, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Penerimaan uang sebesar Rp 2 miliar dari Martono
Tak berhenti disitu, JPU dari KPK ini pun merincikan, pada Desember 2022, Alwin bertemu Martono yang meminta untuk diberikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Terdakwa II meminta uang yang menjadi bagian dari komitmen fee pengadaan barang/jasa kepada Martono sebesar Rp 1 miliar untuk persiapan pelantikan Terdakwa I (Mbak Ita) sebagai Wali Kota Semarang," ungkap Rio.
Uang sebesar Rp 1 miliar itu kemudian diberikan Martono pada Desember 2022. Saat itu Alwin kembali meminta uang tambahan Rp 1 miliar untuk pelantikan Mbak Ita dan diberikan Januari 2023.
"Sebagai realisasi penerimaan uang dari Martono, Januari 2023, di rumah Terdakwa I dan II, Terdakwa II bertemu Junaidi dan Martono. Terdakwa II meminta Junaidi agar memberi paket pekerjaan di Semarang kepada Martono," terang Rio.
"Maret 2023, Terdakwa II kembali bertemu Junaidi dan Martono. Terdakwa II kembali meminta agar Junaidi memenangkan perusahaan yang terafiliasi dengan Martono untuk proyek yang nilainya di atas Rp 2 miliar," lanjut dia.
Selain itu, Rachmat Utama Djangkar juga mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp 20 miliar. Terdakwa meminta komitmen fee atas pekerjaan itu yang nilainya mencapai Rp 1,75 miliar.
Di dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang.
"Dengan total keseluruhan Rp 3 miliar dengan rincian Terdakwa I menerima Rp 1,8 miliar dan Terdakwa II menerima Rp 1,2 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu," ungkapnya.
Adapun uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan itu sendiri merupakan penyisihan pendapatan para pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai 'iuran kebersamaan'.
Uang hasil iuran kebersamaan itu kemudian digunakan Mbak Ita dan Alwin untuk membiayai kegiatan Lomba Masak Nasi Goreng Khas Mbak Ita yang menghabiskan Rp 222 juta serta konser di Simpang Lima dengan menghabiskan dana mencapai Rp 161 juta.
Selanjutnya dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar, yang juga diterima Martono. Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
"Jumlah keseluruhan Rp 2,24 miliar dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II menerima Rp 2 miliar dan Martono menerima Rp 245 juta," jelasnya.
Lantas siapa saja yang ikut dalam ‘iuran bersamaan’ yang dikumpulkan secara triwulan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023, berikut ini daftar namanya.
Pertama, ada Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari disebut dan dirinya siap jika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
Lalu ada nama Ade Bhakti sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang juga disebut.
Ketika ia menjabat Camat Gajahmungkur disebut terlibat dalam proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
Ade pun menyatakan siap membuka blak-blakan atas kasus itu.
Ada pula, Ketua Paguyuban Camat se Kota Semarang Eko Yuniarto juga akan memberikan pernyataan kesaksian. Dulu Eko adalah Camat Pedurungan.
Bahkan seluruh Camat dari 16 Kecamatan siap beri kesaksian bila dibutuhkan.
Nama Wakil Walikota Semarang Iswar Aminudin juga muncul.
Jaksa menyebutkan ketika itu Iswar sebagai Sekda Kota merangkap Ketua Tim Anggaran terlibat dalam proses penganggaran proyek pengadaan meja dan kursi siswa SD tahun 2023 di Dinas Pendidikan.
Selain Rp 3.08 miliar, Mbak Ita dan suaminya juga menerima Rp 3,75 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek barang dan jasa, yaitu infrastruktur serta pengadaan meja dan kursi fabrikasi siswa SD selama 2022 hingga 2023.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi