RADARSEMARANG.ID, Semarang - Andi Prabowo, ayah Gamma Rizkynatta Oktavandi korban penembakan polisi hadir secara langsung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang.
Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Andi dan keluarganya banyak berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
“Harapan keluarga sih sesuai dengan apa yang dibacakan. Jadi untuk keputusannya kita minta seadil-adilnya dan tuntutan hukum yang semaksimal-semaksimalnya. Kalau tadi kan hukuman maksimal kan 15 tahun, kalau bisa malah hukuman mati,” kata Andi usai sidang, Selasa (8/4/2025).
Ia menyatakan, hingga kini masih menyayangkan sikap terdakwa maupun institusi Polri yang belum menyampaikan permohonan maaf.
"Belum. Sampai sekarang pihak keluarga belum ada yang dimintai maaf. (Bahkan dari Polri juga belum?) Belum ada. Mestinya kalau dia salah secara pribadi kan langsung minta maaf ya," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan jika dakwaan jaksa telah menggambarkan dengan jelas peristiwa penembakan yang terjadi.
Zainal menyebut, berdasarkan dakwaan penembakan dilakukan dari jarak sangat dekat yakni sekitar 1,4 meter.
Menurutnya penembakan itu sangat brutal. Tembakan tersebut menimbulkan luka tembus dari panggul kanan ke pangkal paha kiri.
“Luka dari penembakan itu dari panggul kanan tembus ke nadi panggul kiri. Itu artinya penembakan yang sangat brutal,” tambahnya.
Zainal meminta atas penembakan yang tidak hanya menewaskan Gamma sebagai korban, namun juga ada dua anak lain juga tertembak dan mengalami luka serius dapat disidangkan secara adil.
“Saya minta kepada jaksa nanti untuk menuntut yang maksimal seberat-beratnya. Supaya tidak seenaknya nanti polisi alasannya untuk membela diri menembak sampai mati kan enak sekali kalau kayak gitu,” sambungnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti status Aipda Robig yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota aktif Polri.
Meski telah mendapatkan sanksi pemecatan dalam sidang etik, proses banding yang Aipda Robig belum inkrah.
Atas hal itu, ia menilai sidang banding Aipda Robig terus tertunda dan berjalan terlalu lama.
“Sudah membunuh anak, menembak tiga orang anak di bawah umur masih mendapat gajian. Apa enggak malu polisi? Mestinya polisi malu dong,” tandasnya.
Dalam sidang, Robig yang hadir di persidangan memakai rompi tahanan warna orange, memakai peci warna putih dan mengenakan masker.
Ia didakwa pasal alternatif berlapis yakni Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sateno dalam dakwaannya menyatakan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada 24 November 2024 dini hari.
Di hadapan Hakim Ketua Mira Sendangsari tersebut, jaksa menyebut usai berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam, terdakwa kemudian mengambil senjata api.
Dilanjutkan dengan memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.
Permintaan pemberhentian itu ditandai dengan terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan.
Kemudian di susul tiga tembakan lagi yang diarahkan ke tiga sepeda motor yang melaju.
"Tembakan diarahkan pada sepeda motor yang melaju," ucapnya.
Atas tembakan tersebut, lanjutnya, satu tembakan di antaranya mengenai bagian panggul korban Gamma Rizkynatta Oktavandi.
Kemudian, satu tembakan lainnya melukai dua korban, yakni S di bagian tangan kiri, serta A pada bagian dada.
Jaksa juga mengungkap hasil visum terhadap korban Gamma, yakni penyebab kematian atas luka tembak di bagian panggul.
"Ada luka akibat kekerasan senjata api yang menembus rongga panggul. Terdapat anak peluru di rongga panggul belakang," tambahnya.
Atas dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa mengambil sikap.
Usai berunding dengan penasihat hukumnya, terdakwa Robig menyatakan akan mengajukan eksepsi alias keberatan yang disampaikan dalam sidang selanjutnya pada Selasa, (15/8/2025).
"Mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia," tutur terdakwa Robig. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi