RADARSEMARANG.ID, Semarang - Merasa dikambing hitamkan, panitia lomba tari yang gagal menggelar acara di Taman Indonesia Kaya (TIK) melayangkan somasi.
Teguran ini dilayangkan Wasi Darono dan anaknya, Putri Hana pada Ketua Panitia Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih.
Kuasa Hukum keduanya, Bangkit Mahanantiyo mengatakan kliennya yang merupakan panitia sekaligus bapak-anak itu dituding melakukan sabotase oleh Ketua Panitia SEC.
Sehingga lomba yang rencananya diselenggarakan pada 20 Desember itu gagal.
"Kami sudah mengirim somasi via digital di WA dan tadi Gosend ke alamat rumahnya," kata Bangkit di MG Setos Semarang, Kamis malam (9/1/2025).
Bangkit membeberkan, dalam somasi itu terdapat enam poin yang menjelaskan terkait tuduhan yang diterima Wasi dan Putri.
Dalam pandangannya, Mei dianggap melanggar pasal pencemaran nama baik dan UU ITE karena memberikan keterangan tidak benar kepada media.
Adapun aturan tersebut yakni pasal 310, 311, 315 KUHP juncto Pasal 27A, 45 ayat (4) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Somasi itu berlaku 3x24 jam. Jika melebihi waktu tersebut namun tidak ada itikad baik, Bangkit menegaskan akan membawa ke ranah hukum.
"Tiga hari sejak surat dilayangkan kalau tidak ada itikad baik akan tegas melaporkan ke pihak berwajib," tandasnya.
Ia menilai semestinya sebagai ketua, dia memiliki tanggungjawab. Bukan malah mengkambinghitamkan orang lain.
"Harusnya ketua panitia itu bertanggung jawab bukan mencari kambing hitam," imbuh Bangkit.
Sementara itu Wasi dan Putri menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan. Dimulai dari percakapan grup panitia WA dan upaya menghubungi Mei saat hari H.
Salah satunya ketika Wasi kepada Mei di hari H yang menanyakan keberadaan sound system yang belum siap.
Memang, pertanyaan itu sempat dijawab Mei, Wasi diminta bersabar. Karena lomba akan segera dimulai, kemudian Wasi menawarkan bantuan untuk mencarikan sound system, tapi chating itu tidak dibalas. Upaya menelepon juga tidak diangkat oleh Mei.
"Pagi hari sebelum jam 8 sudah di lokasi. Perlengkapan belum ada, sound, MMT, belum ada. Sudah berusaha komunikasi kesiapan sound system. Dari beliau tidak respon, tidak diangkat. Termasuk bendahara juga tidak ada tanggapan," ujar Wasi.
Sementara Putri menampik tuduhan dirinya disebut melakukan sabotase perihal sound system.
Pada event ini, ia merupakan panitia fashion show. Sedangkan sound system diatur oleh sie perkap."Sound system itu kan sie perkap," tegasnya.
Lebih parah lagi, adanya tudingan jika keduanya melakukan provokasi ke peserta. Wasi menyayangkan fitnah itu karena dirinya saja berupaya mensukseskan acara namun justru tidak ada tanggapan.
"Saya dituduh dan di keluarkan dari semua grup kepanitiaan. Saya mau bantu sukseskan kok malah dituduh provokator. Kenapa ini bu Mei," tanya Wasi heran.
Perlombaan tari yang batal digelar di Taman Indonesia Kaya itu berbuntut panjang. Para peserta melaporkan Mei ke Polda Jateng terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, sebelumnya pada Senin (6/1) lalu Mei mengatakan ia tidak terima dirinya disebut melakukan penipuan dalam gagalnya lomba tari di TIK.
Ia menyebut, ada sabotase dari beberapa pihak yakni dari Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (APMIKIMMDO) Ariyanto, panitia SEC berinisial W dan anaknya, H, yang membuat lomba batal dilaksanakan.
"Terjadi sabotase yang dilakukan Ariyanto (Ketua DPD APMIKIMMDO), W, dan H (panitia SEC) " kata Mei, Senin (6/1/2025).
Ia pun akan melaporkan kasus ini ke polisi juga. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi