RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, bakal melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di kawasan industri BSB, agar mematuhi peraturan operasional kendaraan berat di Jalan Prof Hamka.
Hal ini dilakukan atas imbas dari kecelakaan yang sering terjadi di Turunan Silayur, dan daerah Ngaliyan.
Terbaru, Kamis (22/11) kemarin, sebuah truk bermuatan aki menabrak ruko dan kendaraan, hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia dan tiga orang luka berat.
Menurut informasi yang dihimpun, Dishub sebenarnya sudah mengatur jam operasional kendaraan berat.
Mereka boleh melintas pada pukul 23.00 sampai 04.00 pagi, namun kenyataan di lapangan aturan itu sering dilanggar, hingga menyebabkan kecelakaan karena rem blong.
"Banyak yang melanggar, pagi, siang ataupun sore banyak truk berat yang nekat melintas. Warga sebenarnya agak was-was karena takut adanya rem blong seperti saat ini," kata Ibnu warga Kliwonan Ngaliyan kepada Jawa Pos Radar Semarang.
Kepala Dishub Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan jika Dishub sudah memasang rambu peringatan dan larangan armada berat boleh melintas pukul 23.00 - 04.00.
"Aturan sudah ada, yustisi juga kerap kita lakukan," katanya Jumat (22/11).
Mantan Camat Tugu ini menjelaskan, harus ada langkah strategis yakni jangka menengah salah satunya membuat jalur penyelamat di turunan Silayur.
"Ada program menengah yakni membuat jalur penyelamat," ujarnya.
Namun sebelum itu, Dishub akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di BSB agar bisa melakukan pengiriman barang sesuai dengan jam operasional yang sudah ditetapkan.
"Kita akan melakukan sosialisasi ke perusahaan, agar mereka bisa mentaati aturan yang ada saat melakukan pengiriman barang," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menyayangkan terjadi kecelakaan di Jalan Prof Hamka, yang diduga karena rem blong.
"Sudah ada aturannya tapi kan nggak mungkin di pantau tiap hari,"ujarnya.
Menurut dia, perlu ada kesadaran dari perusahaan ketika akan mengirimkan barang menggunakan armada truk berat.
Apalagi yang digunakan adalah masyarakat umum, yang menjadi korban.
"Saya minta ada kesadaran, aturan sudah ada, pengawasan ada. Tapi kesengajaan dari pihak driver," tambah dia.
Adanya penyebaran kawasan industri yang dilakukan Pemkot sebenarnya bagus, agar perkonomian dan perkembangan sebuah wilayah bisa merata.
Aturan layak jalan yang dilakukan Dishub kata dia, sebenarnya sudah tegas. Namun kembali lagi, karena truk milik perusahaan juga berawal dari luar kota, sehingga dia berharap agar Dishub Provinsi bisa turun tangan.
"Dishub harus memberikan peringatan kepada perusahaan, jam lintas kan sudah. Ini harus disosialisasikan," bebernya.
Dia meminta agar jam operasional kembali di perketat. Apalagi diduga supir truk sengaja melanggar aturan jam kendaraan berat melintas.
"Harapan saya harus diperketat untuk aturan yang sudah ada," pungkasnya. (den).
Editor : Tasropi