Adapun pendaftaran ini dimulai sejak Selasa (17/9) sampai Sabtu (18/9) mendatang. Sementara jumlah yang dibutuhkan sebanyak 16.506 orang.
Untuk pendaftaran dilakukan di wilayah kerja masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan.
“Syaratnya minimal berusia 17 tahun dan paling tua 55 tahun, mereka juga tidak boleh anggota dari parpol, serta pendidikan minimal SMA atau sederajat. Sayarat lainnya adalah sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah dipidana lima tahun atau lebih.,” kata Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (18/9).
Zaini menjelaskan, ketika mendaftar calon KPPS harus mengumpulkan seluruh berkas pendaftaran kepada PPS meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan pas foto.
Selain itu, calon KPPS menyertakan sejumlah surat pernyataan yang dibutuhkan sesuai persyaratan.
“Setelah dikumpulkan, seluruh berkas yang dipersyaratkan ke PPS atau ditingkat kelurahan nanti akan dilakukan verifikasi,” bebernya.
Zaini menyebut, kebutuhan KPPS untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak tujuh orang.
Baca Juga: Terungkap, Yundi yang Tewas Tanpa Busana di Palembang, Dihabisi Kakak Iparnya saat Mandi
Di Kota Semarang, ada 2.358 TPS pada Pilkada 2024 mendatang. Sehingga, kebutuhan KPPS sebanyak 16.506 orang.
Apabila dalam satu TPS terdapat pendaftar lebih dari tujuh orang, akan dilakukan seleksi melalui cek berkas dan kemampuan.
“Misal yang daftar 10, maka PPS tidak melakukan wawancara tapi melakukan cek berkas. Nanti mana yang dipilih, sesuai juknisnya, ada beberapa kriteria,” bebernya.
Salah satu kriteria adalah menguasai IT dan mempunyai pengalaman.
Pendaftar yang sempat menjadi KPPS pada pemilu lalu memiliki kesempatan besar untuk mendaftar kembali.
Hal ini juga berlaku bagi mereka yang pernah menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
Menurutnya, mereka memiliki pengalaman menguasai wilayah saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
“Boleh daftar lagi, yang pernah jadi penyelenggara KPPS, pantarlih juga diutamakan,”jelasnya.
Zaini menambahkan, honorarium KPPS pada pilkada ini memang berbeda dengan pemilu. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, honor KPPS pada Pemilu 2024 lalu, untuk ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.
Pada Pilkada 2024, honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.
Masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 dimulai pada 7 November - 8 Desember 2024.
“Kami harap warga yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi mendaftar jadi KPPS. Kami telah menginformasikan ke camat lurah untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” pungkasnya. (den)
Editor : Iskandar