RADARSEMARANG.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyebut pemekaran wilayah di kecamatan ataupun kelurahan yang gemuk layak dilakukan Pemkot.
Sebelumnya, wacana ini sempat digulirkan pada tahun 2019 lalu namun belum teralisasi sampai saat ini.
Pemekaran bisa dilakukan untuk lebih mendekatkan pelayanan pada masyarakat.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono menjelaskan, rencana Pemkot Semarang untuk melakukan pemekaran bisa saja dilakukan dengan syarat sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, dalam UU tersebut disebut tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan pelayanan ataupun pemberdayaan masyarakat yang bisa dijadikan acuan.
Sehingga, kata dia, jika dua syarat itu menjadi dasar utama maka rencana pemekaran wilayah kecamatan dan kelurahan dinilai tidak masalah.
“Sebenarnya bisa dilihat saat Pileg kemarin, ada beberapa wilayah yang jumlah TPS yang sangat banyak. Jadi memang perlu dilakukan pemekaran,” kata Suharsono Selasa (23/4/2024).
Suharsono menjelaskan, ada beberapa kelurahan yang layak dimekarkan.
Seperti Tlogosari Kulon, Palebon, Muktiharjo Kidul di Kecamatan Pedurungan.
Lalu ada Kelurahan Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, dan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan.
“Pada dasarnya untuk mendekatkan pelayanan dan untuk kesejahteraan masyarakat,” bebernya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan Jawa Pos Radar Semarang, dari diskusi finalisasi hasil focus group discussion (FGD) Kajian Penataan Wilayah Kota Semarang yang berlangsung pada 2019, beberapa kecamatan dan kelurahan akan dipecah.
Setidaknya akan ada 6 kecamatan berikut kelurahan yang akan mengalami pemekaran. Antara lain, Tembalang menjadi 3 kecamatan, Ngaliyan 2 kecamatan, Pedurungan 2 kecamatan, Genuk 2 kecamatan, Semarang Barat 2 kecamatan, dan Banyumanik 2 kecamatan.
Selain itu, ada tiga kecamatan yang akan dimekarkan namun jumlah kelurahannya tetap, yakni Gunungpati menjadi 2 kecamatan, Kecamatan Mijen dipecah menjadi 2 kecamatan, dan Kecamatan Semarang Tengah akan dipecah menjadi 2 kecamatan.
Hanya satu kecamatan yang tidak mengalami pemekaran, namun kelurahannya mengalami pemekaran yaitu Kecamatan Semarang Utara.
Meski begitu, ada beberapa kecamatan yang tidak akan dilakukan pemekaran. Baik itu administratif kelurahan maupun kecamatannya.
Yakni, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang Timur, Gayamsari, Tugu, Kecamatan Semarang Selatan, dan Candisari. Selain itu, ada dua kelurahan yang akan digabung menjadi satu.
Dalam kajian tersebut bahkan disebut ada kelurahan yang layak dipecah menjadi tiga kelurahan. Yakni Kelurahan Sendangmulyo, Meteseh dan Pudakpayung. Saat ini di Sendangmulyo terdapat 33 RW dan 282 RT, di Meteseh ada 31 RW dan 200 RT dan di Pudakpayung ada 16 RW dan 151 RT.
Namun, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, rencana pemekaran belum bisa dilakukan pada 2024.
Gara-garanya terganjal aturan tahun politik dimana tidak boleh ada pemekaran wilayah termasuk di RT maupun RW.
"Tahun ini belum boleh, karena ada Pemilu. Bisa mempengaruhi daftar pemilih tetap dan lainnya," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Kajian pemekaran sudah dilakukan Pemkot Semarang beberapa waktu lalu. Mbak Ita menjelaskan, memang perlu dilakukan pemekaran di wilayah yang dinilai padat penduduk. Saat ini Pemkot sendirian terus melakukan review kajian yang dilakukan.
"Sebenarnya sudah ada kajian pemekaran wilayah di Kelurahan, karena melihat beban kelurahan gemuk yang wilayahnya sangat luas, dengan jumlah penduduk yang padat," kata Mbak Ita. (den/ton)
Editor : Pratono