RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dwi Setyawan, warga Wonosobo diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Pria ini merupakan bandar dan kurir narkoba jaringan antar pulau. Barang bukti yang diamankan mencapai setengah Kg narkoba jenis sabu.
Tersangka diamankan tanpa perlawanan oleh petugas di pintu masuk area SPBU Ngesrep, Jalan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Jumat (19/1) sekitar pukul 23.30.
Selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Semarang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Hankie Fuariputra, mengatakan ungkap kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba diwilayah tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, berhasil menemukan ciri-ciri pelakunya.
"Pada saat diamankan, ada barang bukti sabu kurang lebih 120 gram. Lalu kita interogasi awal, mengakui mempunyai barang yang diamankan di Kabupaten Banjarnegara," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (9/2).
Mendapat keterangan tersebut, petugas langsung bergerak cepat. Tersangka digelandang Banjarnegara, yang merupakan tempat kos tersangka. Hasilnya didapatkan barang bukti yang lebih besar.
"Disana didapatkan lagi sabu kurang lebih 400 gram. Sehingga yang kita amankan ini jumlahnya 520 gram atau setengah Kg lebih. Berdasarkan pemeriksaan, awalnya satu kilo (sabu). Dan tersangka mengakui ada beberapa bagian yang sudah di edarkan," jelasnya.
Meski demikian, petugas terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap asal usul barang tersebut.
Termasuk, penyelidikan dugaan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
"Pengakuan tersangka, kalau dia jual 0,5 gram itu Rp 400 ribu, keuntungan bisa Rp 100 ribu per transaksi. Jadi di Semarang itu saat drop barang, nanti dihubungi," katanya.
Lanjutnya mengatakan, tersangka lebih banyak tinggal di Banjarnegara. Hasil pendalaman, pihaknya juga menyebutkan, tersangka merupakan pengedar. Sedangkan barang tersebut, didapatkan dari wilayah Aceh.
"Tersangka ini mendapatkan barang dari Aceh kemudian barang dilempar ke Sumatera Selatan, dan dilempar ke Jawa Tengah. Kebetulan barang itu diambil tersangka untuk ditaruh di Banjarnegara. Kemudian baru di pecah-pecah dibeberapa bagian. Termasuk salah satunya Semarang (peredarannya)," bebernya.
"Anggota masih kembangkan yang Sumatera itu. Dia pakai jalur darat. Kita kembangkan barang yg masuk dari tersangka masih ada tapi gunakan orang yang berbeda, karena yang ini sudah tertangkap. Ini jaringan lintas pulau," pungkasnya.
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2, tentang Narkotika. Ancaman hukuman Paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara, tersangka mengakui mengakui barang tersebut diambil dari Lampung Sumatera, sejak Januari 2024.
Kemudian sebagian barang diedarkan di wilayah Kota Semarang. Namun, pada tahun sebelumnya juga sudah melakukan pengambilan barang. "Mendapat barang sudah dua sampai tiga kali. Yang akhir-akhir ini satu kilo," jelasnya.
Namun demikian, pria ini enggan membeberkan, hasil penjualan maupun pengedaran barang tersebut. Selain itu juga enggan menyampaikan seseorang pemilik awal barang haram ini.
"Keuntungan tidak pasti. Saya juga tidak kenal. Cuma pernah ketemuan sekali, janjian lewat WhatsApp, terus ketemu di Jawa. Penjualan (peredaran) langsung ketemu dengan orangnya," katanya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi