RADARSEMARANG.ID, Semarang - Satlantas Polrestabes Semarang tak hanya menggencarkan razia dan sosialiasi larangan penggunaan knalpot Brong. Namun, juga membuka Posko Donasi di Pos Zebra Simpanglima Semarang.
"Program Donasi Knalpot Brong ini merupakan kegiatan yang bertujuan mengetuk hati pemilik knalpot brong menyerahkan dengan sukarela kepada pihak kepolisian untuk di donasikan," ungkap Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (17/1).
Menurutnya, hasil dari donasi knalpot brong akan dilakukan penghancuran terlebih dahulu menjadi potongan besi, dan dari potongan besi tersebut akan dilakukan lelang kiloan besi tau, untuk selanjutnya hasil dari pelelangan tersebut akan dilakukan donasi kapada panti asuhan atau panti sosial.
"Dengan dibukanya Posko Donasi ini, harapan kami masyarakat akan banyak berpartisipasi menyumbangkan knalpot brongnya. Sejauh ini, masih belasan knalpot," katanya.
Pihaknya juga membeberkan, Jajaran Polrestabes Semarang telah menindak 1.981 pelanggar, selama 1-15 Januari 2024 .
Jumlah tersebut terinci, 105 pelanggar ditilang, 1.156 teguran tertulis, dan sisanya 725 pelanggar dilakukan penyitaan knalpot brong.
Menurutnya, langkah lain sebagai bentuk represif kepolisian, pihak jajaran Polrestabes Semarang terus menggelar razia dititik rawan balap liar antara lain Jl. MT Haroyono, Alteri Soekarno-Hatta, Semarang Indah Madukoro dan Jl. Dokter Cipto.
"Dan langkah-langkah preventif kami lakukan juga terus lancarkan secara massif dengan sosialisasikan Zero Knalpot Brong ke sekolah, Komunitas otomotif, Penjual, Bengkel dan yang terakhir Polisi RW melakukan pendekatan Ke RW wilayah binaannya," jelasnya.
Pihaknya menambahkan, penggunaan dan perdagangan knalpot brong pada dasarnya tidak melanggar aturan, selama peruntukan dan penggunaanya pada porsi yang tepat.
Dalam kasus ini contoh yang tepat adalah penggunaan knalpot brong untuk kebutuhan perlombaan roadrace resmi dan kontes. (mha/bas)