RADARSEMARANG.ID, Semarang - Puji Raharjo, 51, oknum guru ngaji TPQ yang diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Semarang mengakui perbuatan pencabulan terhadap muridnya.
Pria warga Semarang Barat ini mengakui mencabuli 17 orang muridnya yang rata-rata masih di bawah umur 10 tahun.
Baca Juga: Pengakuan Oknum Guru Ngaji Cabul di Semarang, Sudah Beraksi Sejak 3 Tahun Lalu
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan orangtua korban di Polrestabes Semarang. Pelaporan tersebut terkait pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
"Awalnya laporan dari orangtua korban. Setelah dikonfirmasi ke murid lain ternyata mendapat perlakuan sama. Tapi sebatas meraba korban, dengan menggunakan tangan," katanya.
Atas perbuatan ini, sampai sekarang tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.
"Korban ada 17, rata-rata masih umur dibawah 10 tahun, masih tetangga dari TPQ. Dilakukan ditempat dia mengajari," lanjutnya
Tersangka dijerat pasal 76 e, undang-undang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 penjara. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi