Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PN Semarang Eksekusi Aset KAI di Ruko Bekas Stasiun Jurnatan

Ida Fadilah • Rabu, 18 Oktober 2023 | 16:27 WIB

Petugas mengeksekusi salah satu ruko di bekas stasiun Jurnatan Rabu (18/10/2023).
Petugas mengeksekusi salah satu ruko di bekas stasiun Jurnatan Rabu (18/10/2023).
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Juru Sita Pengadilan Negeri Semarang melakukan eksekusi terhadap ruko di bekas Stasiun Jurnatan, Semarang Rabu (18/10) Pagi.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan permintaan pemohon yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI). 

"Pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara PN Semarang Aris Bawono Langgeng. 

Ia menanggapi adanya keberatan dari warga pemilik ruko yang sebelumnya sudah disampaikan ke pengadilan. Menurutnya, eksekusi tetap dilaksanakan sebagaimana permintaan pemohon terlebih sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Kalau dibatalkan maka pemohon ekskusi yang harus mencabut permohonannya," tambahnya. 

Sebelumnya, pemilik ruko mendatangi PN Semarang untuk menyampaikan keberatan tentang rencana eksekusi atas putusan gugatan yang dimenangkan PT KAI.

Kuasa hukum 30 pemilik ruko Jurnatan, Subali mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan perampasan hak eksekusi para pemilik ruko.

"Ada putusan PTUN yang menyatakan agar diterbitkan HGB atas nama warga objek yang sama," katanya.

Atas rencana tersebut, ia menilai jika eksekusi tetap dilakukan maka akan menjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh PN Semarang.

Menurut dia, 30 pengusaha yang menempati sekitar 40 ruko tersebut hingga saat ini masih aktif menggunakan tempat usahanya itu.

Ia menegaskan warga akan melawan untuk mempertahankan hak konstitusionalnya jika eksekusi tetap dilaksanakan. 

Adapun pelaksanaan eksekusi ini dilakukan lantaran perkara kepemilikan aset itu sendiri telah berkekuatan hukum tetap hingga putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi.

PT KAI menggugat 30 pemilik yang menempati sekitar 40 ruko di kawasan Jurnatan, Kota Semarang pada 2019.

Gugatan dilayangkan KAI karena pengusaha tersebut tetap menguasai lahan seluas 3 ribu meter persegi tanpa membayar uang sewa sejak masa sewanya habis. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #eksekusi #PT KAI #ruko