RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menerjunkan tiga tim untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan kereta api (KA) Brantas dengan truk di perlintasan rel Jalan Madukoro Raya, Semarang Barat, Selasa (18/7) malam.
Tim pertama melakukan pemeriksaan terkait diferensi dan sebagainya di Baruna. Mengingat truk trailer yang terlibat kecelakaan berjenis low body. Trailer jenis itu sangat rendah, down kiri sekitar 30 sentimeter.
Sementara elevasi lintasan cukup tidak ramah untuk kendaraan low body.
“Jadi yang pertama di jalan ini isunya bukan terkait ketidakrataan, tapi isunya terkait geometrik dan kendaraan yang akan melewati," ungkap Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan di lokasi perlintasan rel Madukoro, Jumat (21/7).
Sementara tim kedua melakukan pengukuran elevasi di lokasi kejadian. KNKT akan membuat simulasi kendaraan pada saat melintas di perlintasan rel KA tersebut.
"Jadi kita punya gambaran kenapa kendaraan ini nyangkut di sini, terus mesinnya mati. Nanti bisa kita jelaskan secara saintifik. Jadi tidak lagi membuat opini-opini, tapi semua dibuktikan dengan dinamika kendaraan dan jalan," bebernya.
Ahmad Wildan mengatakan tim ketiga diturunkan untuk memeriksa KA. Pihaknya akan melakukan pengukuran pergerakan kereta. Mulai dari masinis menerima info ada truk trailer nyangkut.
Terkait kecepatan, jarak saat mengetahui ada truk. Kemudian bagaimana dengan emergency respon.
“Nanti kita akan menilai hasil kerusakan jembatan ini seperti apa. Jadi kurang lebih hari ini investigasi yang dilakukan oleh KNKT untuk mengkuantitatifkan informasi," tegasnya.
Menanggapi terkait seringnya kecelakaan KA di perlintasan sebidang, Ahmad Wildan menyebutkan, sebenarnya antara jalan dengan kereta tidak boleh sebidang, berbelah bidang.
"Tapi karena kondisinya enggak memungkinkan bersebelah bidang, sehingga banyak perlintasan yang sebidang. Nah, perlintasan yang sebidang ini ada aturannya lagi," jelasnya.
Aturan tersebut mejelaskan tidak boleh berhimpitan dengan interfleksi lain. Kemudian perpotongannya harus tegak lurus. Perbedaan tinggi antara rel dengan jalan juga jangan bisa menyebabkan orang tergelincir.
Kemudian tidak boleh terletak pada lengkung jalan maupun lengkung rel kereta dan sebagainya.
"Nanti ini akan jadi pintu masuk bagi kami membuat rekomendasi agar pemerintah itu melakukan semacam audit di setiap perlintasan sebidang,” terangnya.
Wildan menambahkan, Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah akan membuat regulasi sesuai jalannya.
"Harus membuat manajemen rekayasa lalu lintas yang berkeselamatan ketika bertemu dengan perlintasan kereta,” tandasnya.
Perlu pemetaan untuk menentukan penanganan. Mana yang perlu low cost improvement, mana yang high cost.
“Penanganan high cost bisa menggunakan sistem underpass atau flyover. Sementara low cost melakukan manajemen perlintasan,” imbuhnya. (mha/zal)
Editor : Agus AP