RADARSEMARANG.ID – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu repot datang ke kantor untuk mengajukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Proses klaim bisa dilakukan lewat smartphone menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Bahkan, proses pencairan klaim JHT dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 15 menit. Kemudahan tersebut menjadi salah satu inovasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat sekaligus meningkatkan kenyamanan layanan peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Mulyono Adi Nugroho mengatakan, JMO memungkinkan peserta mengakses berbagai layanan kepesertaan hanya melalui telepon seluler.
“Jamsostek Mobile merupakan salah satu upaya kami dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada peserta. Kini peserta bisa mendapatkan berbagai informasi bahkan melakukan klaim hanya dengan menggunakan smartphone,” katanya.
Selain klaim JHT, JMO menyediakan sejumlah fitur. Di antaranya pengkinian data, simulasi saldo JHT dan Jaminan Pensiun (JP), pencetakan kartu digital, serta pengajuan dan pelacakan klaim.
Untuk menggunakan layanan tersebut, peserta cukup mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store. Selanjutnya, peserta melakukan pengkinian data dan verifikasi menggunakan biometrik wajah.
Data yang dapat diperbarui meliputi data kependudukan, nomor telepon, email, NPWP, rekening bank, data tambahan, serta kontak darurat.
Setelah data diperbarui dan persyaratan klaim terpenuhi, peserta dapat mengajukan pencairan JHT melalui menu klaim JHT di aplikasi. Peserta cukup mengisi alasan pengajuan dan melakukan verifikasi wajah.
Nugroho menambahkan, layanan tersebut terutama memberikan efisiensi bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta. Peserta tidak perlu menghabiskan waktu untuk datang dan mengantre di kantor pelayanan.
“Efisiensi waktu dalam klaim merupakan salah satu inovasi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta. Semoga berbagai kemudahan yang kami berikan dapat meningkatkan kenyamanan pekerja selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Editor : Baskoro Septiadi