RADARSEMARANG.ID, Salatiga – Komisi A DPRD Kota Salatiga meminta Inspektorat bertindak lebih tegas terhadap pelaksanaan proyek fisik yang bermasalah, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Desakan itu muncul menyusul masih adanya denda keterlambatan proyek senilai Rp214 juta yang hingga kini belum terselesaikan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Salatiga Miftah mengatakan, pihaknya menindak lanjuti LHP yang diterima. Kemudian mengadakan sejumlah rapat dengar pendapat kepada pihak pihak terkait.
Secara umum laporan keuangan Pemerintah Kota Salatiga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang wajib segera ditindaklanjuti agar tidak berulang pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Bupati Kendal Buka Peluang Emas Petani Lokal, PT Maxindo Butuh 100 Ton Umbi Setiap Hari
"Masih ada kewajiban yang harus diselesaikan, terutama terkait denda keterlambatan pekerjaan dan kekurangan volume pekerjaan proyek. Ini harus dituntaskan," ujarnya kepada wartawan.
Miftah mengapresiasi kinerja Inspektorat yang telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp585 juta. Nilai tersebut berasal dari pengembalian dana akibat denda keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, hingga kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa.
Seluruh dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sebagai tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Meski demikian, menurutnya pekerjaan Inspektorat belum selesai. Sebab, masih terdapat kekurangan pembayaran denda keterlambatan proyek pembangunan Taman Wisata Religi sebesar Rp214 juta yang saat ini masih dalam proses penagihan.
"Ini yang harus terus dikawal. Jangan sampai ada kewajiban penyedia yang akhirnya tidak tertagih," tegasnya.
Ia menilai fungsi pengawasan Inspektorat harus diperkuat, bukan sekadar menemukan kesalahan administrasi, tetapi memastikan setiap rekomendasi benar-benar dijalankan hingga tuntas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, rekomendasi perbaikan diberikan kepada sejumlah OPD, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta RSUD. Sementara pada aspek belanja, rekomendasi juga menyasar Dinas Pendidikan, RSUD, DPUPR, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Pangan dan Pertanian (Dispantan).
Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa, serta mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran mendatang.
Komisi A berharap Inspektorat tetap konsisten mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi, termasuk penagihan denda proyek yang belum dibayarkan. Dengan pengawasan yang kuat, potensi kerugian daerah dapat ditekan dan tata kelola pemerintahan Kota Salatiga semakin akuntabel.(sas)
Editor : Baskoro Septiadi