RADARSEMARANG.ID, SALATIGA, Radar Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus peresmian Ruang Pusat Studi Kepolisian di Graha Nusantara Kampus UKSW, Salatiga, Rabu (11/3/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi kepolisian untuk mengembangkan kajian ilmiah di bidang penegakan hukum.
Melalui pusat studi tersebut, kedua pihak akan mendorong riset, analisis kebijakan, serta pengembangan ilmu kepolisian yang relevan dengan dinamika hukum di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat dari UKSW dan jajaran kepolisian, di antaranya Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kealumnian UKSW Prof. Yafet Yosafet Wilben Rissy serta Karo SDM Polda Jateng Kombes Noviana Tursaunurohmad.
Turut hadir pula Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi bersama sejumlah pejabat Polda Jateng dan Polres Salatiga.
Dalam sambutannya, Prof Yafet menyampaikan bahwa kehadiran pusat studi ini diharapkan menjadi ruang akademik untuk mengkaji berbagai isu strategis penegakan hukum, termasuk perkembangan regulasi baru seperti KUHP dan KUHAP, serta implementasi pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan.
Sementara itu, Kombes Noviana menegaskan bahwa kolaborasi antara perguruan tinggi dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menghadapi kompleksitas tantangan penegakan hukum modern.
Menurutnya, kemitraan berbasis riset ini juga mendukung program akselerasi transformasi Polri, khususnya dalam meningkatkan kapasitas intelektual dan profesionalisme anggota kepolisian.
Peresmian Ruang Pusat Studi Kepolisian ditandai dengan pemotongan pita dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama para tamu undangan.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap pusat studi ini dapat menjadi wadah kolaborasi antara praktisi kepolisian dan kalangan akademisi dalam merumuskan gagasan serta solusi terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.(sas)
Editor : Tasropi