RADARSEMARANG.ID, Salatiga - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Satiga berhasil mengungkap dugaaan kasus tindak pidana Narkoba jenis Tembakau Gorila sebanyak 1,64 Gram, di Jalan Kemiri Sidorejo Salatiga, Rabu, 14/08/2024.
"3 orang yang diduga sedang asyik menikmati Narkotika jenis Tembakau Gorilla, masing-masing berinisial AP, 40 tahun warga Kemiri Sidorejo Salatiga, DP alias Ompong, 29 Tahun, warga Kemiri Sidorejo Salatiga dan IBS alias Kotong, 27 tahun, warga Canden Tingkir Salatiga, berhasil diamankan. barang bukti lebih kurang 1,64 gram tembakau gorilla," jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H Kasat Resnarkoba Polres Salatiga.
Kronologi kejadiannya berawal pada hari Rabu, 14/08/2024, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Rumah Jalan Kemiri I Sidorejo Salatiga sering dijadikan tempat untuk konsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang.
Setelah dilakukan interogasi ketiganya mengakui memiliki dan menyimpan serta telah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti dari terduga AP satu buah plastik klip warna bening, berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika Golongan I, total barang bukti yang diamankan yaitu tembakau gorilla seberat 1,64 Gram.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Narkotika.
"Saat ini ketiganya sedang menjalani penyidikan di Kantor Satresnrkoba Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan," jelas Kasi Humas Ipda Sutopo.(sas/bas)
Editor : Baskoro Septiadi