Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

IPL Habis, Warga Wadas Resah Diganggu Oknum

Agus AP • Senin, 2 Agustus 2021 | 18:22 WIB
Warga Wadas yang tergabung dalam Wadon Wadas mengungkapkan keresahan warga melalui diskusi virtual. (TITIS ANIS FAUZIYAH/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
Warga Wadas yang tergabung dalam Wadon Wadas mengungkapkan keresahan warga melalui diskusi virtual. (TITIS ANIS FAUZIYAH/ JAWA POS RADAR SEMARANG)
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Meski Izin Penetapan Lokasi (IPL) tambang andesit di Desa Wadas Purworejo telah habis, warga setempat masih kerap mendapati ancaman dari oknum. Bahkan, beberapa kali oknum mematok dan mengukur tanah di hutan milik mereka. Hal tersebut diakui sangat meresahkan keseharian mereka, sehingga warga harus bergantian menjaga hutan.

Yatimah yang tergabung dalam Komunitas Wadon Wadas mengaku resah akibat ulah oknum. Ia mengatakan setelah IPL habis banyak oknum yang diduga lawan warga Wadas berulang kali masuk ke area hutan tanpa mengenal waktu. “Kami sering adu mulut. Mereka (oknum) selalu bilang kami cuma menjalankan tugas. Tapi ya tetap kami usir, orang ini kan tanah kami,” imbuhnya pada diskusi virtual.

Ia bersama warga Wadas lainnya menegaskan akan tetap bersemangat memperjuangkan haknya. Menolak tambang yang dianggap merusak kelestarian alam Wadas. Meski sejak 2016 banyak hambatan yang harus dihadapi. Saat ini pihaknya tengah menjalani persidangan melawan Gubernur Jawa Tengah untuk menghentikan aktivitas yang berkaitan dengan pertambangan.

Anisa Wahid dalam diskusi Public Virtue Institute menekankan tiga hal, yakni adanya akses informasi publik, partisipasi publik, dan akses terhadap keadilan. Sehingga saat masyarakat mendapat informasi utuh dan lengkap, mereka juga dapat terlibat dalam pengambilan keputusan di berbagai level.

“Yang paling penting itu akses untuk mendapat keadilan. Jika ada pelanggaran atau kerusakan yang tidak bisa diantisipasi, mungkin masyarakat punya alternatif lain. Berupa gugatan, ganti rugi, kewajiban revitalisasi lingkungan, dan seterusnya,” tutupnya. (taf/ida) Editor : Agus AP
#tambang andesit #Desa Wadas