Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Optimalkan Peran, Kejaksaan Lakukan Pendampingan dan Pengawalan Pengelolaan Dana Desa

Wahib Pribadi • Senin, 4 November 2024 | 06:25 WIB
Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja memberikan sambutan dalam acara Jaga Desa bersama kades. (Wahibpribadi)
Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja memberikan sambutan dalam acara Jaga Desa bersama kades. (Wahibpribadi)

RADARSEMARANG.ID, DEMAK-Untuk mengoptimalkan peran, Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa (DD).

Ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 terkait dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa.

Kajari Demak, Hendra Jaya Atmaja, SH menyampaikan, pihaknya memberikan motivasi kepada kepala desa (kades) supaya dapat mengelola DD dengan transparan, tertib dan jujur.

"Kita undang seluruh kades untuk kita berikan motivasi dalam pengelolaan DD agar dilakukan sesuai aturan yang berlaku,"jelasnya dalam giat yang bertajuk Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berlangsung di Aula Kejari Demak.

Turut hadir Inspektur Pemkab Demak Kurniawan Arifendi dan Kepala Pengadilan Negeri Demak Muhamad Fauzan Haryadi.

Kajari menegaskan, pihaknya turut memastikan program pemerintah desa yang menggunakan DD bisa dijalankan dengan baik secara berkelanjutan.

Artinya, anggaran DD tidak dikorupsi sehingga dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.

Menurut Kajari Hendra, kesadaran hukum masyarakat di desa terus ditingkatkan. Dengan demikian, pemerintah desa bisa memahami bahwa dalam pengelolaan DD harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kalau ada keraguan dalam pelaksanaan program dana desa, maka bisa berkonsultasi dengan Inspektorat, kejaksaan maupun pengadilan negeri. Jadi, kita lakukan pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran,"ujarnya.

Menurutnya, konsultasi gratis sehingga bisa membantu para kades agar terhindar dari jeratan hukum. Dana desa merupakan dana dari masyarakat yang diatur oleh undang-undang.

Karena itu, kades tidak lagi sebagai objek tapi kades adalah subjek dalam penegakan hukum sebagaimana instruksi Jaksa Agung RI agar para kades diberikan bimbingan dulu sebelum dikenai tindakan hukum jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan dana desa.

Kepala Pengadilan Negeri Demak, Muhamad Fauzan Haryadi menyampaikan, kades harus memahami hukum.

Sebab, apapun desa merupakan kesatuan hukum yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan.

"Hukum harus dipahami. Sebab, jika tidak dipahami dengan benar bisa menimbulkan pelamggaran hukum termasuk didalamnya potensi tindak pidana korupsi sehingga hukumannya berat karena terkait uang negara,"jelasnya.

Kepala Dinpermades P2KB Taufik Rifai menyambut baik adanya sosialisasi peran kejaksaan dalam mengawal pengelolaan DD di desa tersebut.

"Kita berharap para kades bisa memahami aturan yang berlaku sehingga terhindar dari masalah hukum dalam pengelolaan DD,"ujarnya.(Adv/web/2.768 karakter/hib)

Editor : Agus AP
#Kajari Demak #Dinkominfo Permades P2KB Demak 2024 #web #Kejari Demak