RADARSEMARANG.ID — Secara umum, gaji ke 13 dan ke 14 adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar gaji bulanan.
Jika dalam sepanjang tahun PNS menerima gaji pokok sebanyak 12 kali, maka dengan adanya gaji ke 13 dan ke 14, total penghasilan yang diterima menjadi 14 kali dalam setahun.
Keduanya memiliki tujuan dan waktu pembayaran yang berbeda, tetapi keduanya diberikan sebagai bentuk bantuan keuangan serta penghargaan terhadap kinerja para pejabat negara.
Baca Juga: Pemerintah Jadwalkan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2026
Besaran gaji ke 13 dan THR mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.
Besarnya tunjangan tersebut disesuaikan dengan golongan dan lamanya masa kerja dari PNS yang bersangkutan.
Pemberian gaji tambahan ini diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap para pegawai yang telah, sedang, dan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga: Gaji Ke 13 2026 Cair Juni, Cek Juga Gaji PPPK dari Golongan I hingga XVII yang Cair Bulan Mei
Gaji ke 13 adalah tambahan uang yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil (ASN), termasuk Gaji ke 13 PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Gaji ke 13 PPPK), Gaji ke 13 TNI/ Gaji ke 13 Polri, pejabat negara, dan Gaji ke 13 Pensiunan.
Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke 13 biasanya diberikan di tengah tahun, terutama di bulan Juni atau Juli, mengingat kebutuhan pendidikan anak selama masa sekolah.
Beberapa orang mulai bertanya kapan Gaji ke 13 akan diberikan pada tahun 2026 dan berapa besar uangnya.
Pemerintah kembali mengusulkan pencairan gaji ke 13 untuk ASN pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar yang ditunggu-tunggu, karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja para pegawai.
Selain itu, Gaji ke 13 juga digunakan untuk membantu kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Kabar yang sangat dinantikan oleh para pegawai negeri akhirnya datang kembali.
Pemerintah telah memastikan bahwa Gaji ke 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, akan dicairkan lagi pada pertengahan tahun 2026.
Berdasar pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pencairan Gaji ke 13 dijadwalkan paling awal dimulai pada bulan Juni 2026.
Baca Juga: Gaji ke-13 Non ASN dan ASN 2026 Tetap Cair? Berikut Syarat Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026
Momen ini memang menarik perhatian setiap tahun karena bisa membantu memperkuat kondisi keuangan di tengah meningkatnya kebutuhan pada paruh tahun.
Hal lain yang juga sering dicari adalah mengenai besaran dari Gaji ke 13.
Pemerintah menegaskan bahwa jumlah yang akan diterima tidak berbedaGaji ke 13 jauh dengan penghasilan bulanan penuh dari tiap ASN.
Dengan kata lain, Gaji ke 13 mencakup berbagai elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tunjangan kinerja juga dihitung dalam total tersebut.
Dengan skema ini, jumlah yang diterima dapat bervariasi untuk setiap pegawai, tergantung pada golongan, jabatan, dan instansi masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pencairan Gaji ke 13 ini telah mengikuti regulasi terbaru yang berlaku di pemerintah.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan 2026 Cair Paling Cepat Juni, Segini Besarannya
Ia memastikan bahwa mekanisme penyaluran dan jumlah yang diterima oleh ASN sudah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Dengan pencairan setara satu kali penghasilan penuh, Gaji ke 13 diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan sekaligus membantu meringankan beban kebutuhan para ASN di pertengahan tahun 2026.
Penerima Gaji ke 13 terdiri dari:
Baca Juga: Fakta Terbaru Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Namun Terbayang-bayang Efisiensi
PNS
PPPK
Angkatan Bersenjata TNI
Kepolisian Republik Indonesia
Pejabat negara
Pensiunan
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa lewat PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menunjukkan penghargaan yang nyata kepada tenaga PPPK atas dedikasi mereka.
Namun, regulasi ini juga menekankan pentingnya penataan administrasi yang lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Peraturan ini merupakan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa hak keuangan pegawai terjaga dengan pengaturan yang jelas," ungkap Presiden Prabowo saat mengesahkan kebijakan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan untuk pencairan Gaji ke 13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang disetujui pada 3 Maret 2026.
Kebijakan ini memberikan jaminan hukum serta memperketat pengawasan administratif agar distribusi tunjangan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Syarat Utama Pencairan Gaji ke 13 PPPK
Agar Gaji ke 13 dapat dicairkan tanpa kendala, setiap PPPK perlu memenuhi tiga syarat utama.
Pertama, pegawai harus telah bekerja setidaknya satu bulan penuh sebelum tanggal 1 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (14) huruf c.
Pegawai yang bergabung setelah pertengahan Mei 2026, menurut regulasi, tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
Kedua, PPPK diwajibkan memiliki kontrak kerja yang berlaku dan sudah ditunjuk oleh instansi yang berwenang.
Menariknya, pegawai yang belum mencapai satu tahun masa kerja tetap dapat memperoleh Gaji ke 13, asalkan dalam kontrak kerja mereka terdapat penyebutan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13.
Ketiga, pegawai harus terdaftar sebagai penerima gaji pada bulan Mei 2026.
Jumlah dana yang akan diterima akan merujuk pada komponen pendapatan di bulan itu, sehingga sangat penting bagi pegawai untuk memastikan bahwa data gaji pokok dan tunjangan keluarga telah diinput dengan akurat sebagai dasar perhitungan nominal pencairan.
Baca Juga: Pemerintah Jadwalkan Gaji ke 13 Pensiunan PNS Cair Mulai Juni 2026
Selanjutnya, pemerintah berharap bahwa peraturan yang lebih rinci ini dapat meningkatkan transparansi dan memberikan rasa tenang bagi jutaan pekerja PPPK di seluruh Indonesia yang berperan penting dalam pelayanan publik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi