Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Perpres 115 Tahun 2025 Terbit, Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK

Falakhudin • Kamis, 15 Januari 2026 | 05:34 WIB
Perpres 115 Tahun 2025 Terbit, Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK (ASN)
Perpres 115 Tahun 2025 Terbit, Pegawai MBG Diangkat Jadi PPPK (ASN)

RADARSEMARANG.ID — Presiden Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden /Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam upaya membangun generasi nasional yang sehat, cerdas, dan produktif.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan menjadi penggerak dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

 

Berdasarkan Pasal 3 Perpres tersebut, penyelenggaraan MBG ditujukan kepada sasaran prioritas, yaitu:

• Peserta Didik: meliputi anak di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk satuan pendidikan keagamaan.

• Kelompok Prioritas Lainnya: ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Dalam Perpres ini, Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai lembaga pusat yang berperan penuh dalam penyelenggaraan MBG.

Perpres ini juga mengatur pembentukan ekosistem layanan melalui:

 

• KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi):

sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BGN yang akan beroperasi di tingkat daerah untuk memastikan distribusi makanan kepada sasaran yang tepat.

• Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi: sekolah dan satuan pendidikan akan difungsikan sebagai titik layanan utama pemberian makan bergizi.

Pemerintah menekankan bahwa makanan yang diberikan harus memenuhi Standar Gizi Nasional, yang mencakup keseimbangan makronutrien dan mikronutrien.

Selain itu, keamanan pangan menjadi prioritas utama untuk memastikan setiap asupan bernutrisi dan higienis.

 

Untuk menjaga akuntabilitas, Pasal 45 Perpres ini mengamanatkan pembangunan Sistem Informasi Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis.

Sistem ini akan mengintegrasikan data penerima manfaat secara nama dan alamat, jadwal pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi secara digital.

Nanik menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut bersifat terbatas.

Status PPPK hanya diperuntukkan bagi posisi yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis dalam ekosistem Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Penegasan ini sangat penting agar tidak muncul ekspektasi yang salah di tengah masyarakat.

Terutama, karena banyak relawan yang telah memberikan kontribusi aktif dalam mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah di Indonesia.

 

BGN menegaskan bahwa tidak semua personel dan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalisme dan tata kelola program prioritas pemerintah tersebut.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Dalam regulasi tersebut terdapat klausul yang menyatakan bahwa "pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dengan adanya pembagian yang jelas antara pegawai inti dan relawan, BGN berharap tata kelola pemenuhan gizi nasional dapat berjalan lebih profesional.

 

Keterlibatan pegawai ahli gizi dan akuntan memastikan adanya penjaminan standar kualitas dan akuntabilitas program.

Di sisi lain, keterlibatan relawan memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk turut serta dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi.

BGN memastikan bahwa seluruh proses seleksi untuk posisi strategis tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tutup Nanik.

 

Link Perpres 115 Tahun 2025 PDF Klik Disini

Meski tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN, Nanik menekankan bahwa peran relawan tetap menjadi pilar penting bagi kesuksesan program MBG.

 

Pemerintah menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan sebagai bagian dari aparatur negara.

Hal ini sesuai dengan desain awal kebijakan yang ingin mengedepankan inklusivitas tanpa membebani birokrasi secara berlebihan. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#BGN #program mbg #Syarat PPPK BGN lengkap #Perpres 115 tahun 2025 pasal 17 #Perpres no 115 Tahun 2025 pdf download #Makan Bergizi Gratis atau MBG #Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang #BGN PPPK #Pppk bgn pdf #sppg jadi p3k #ASN PPPK #Badan Gizi Nasional BGN #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #Makan Bergizi Gratis (MBG) #PPPK BGN #P3K BGN 2025 #Gaji PPPK MBG #Kepala SPPG #relawan sppg bisa jadi pppk #badan gizi nasional #BGN P3K #Badan Gizi Nasional rekrutmen #Standar Gizi Nasional #asn pppk bgn #Perpres no 115 tahun 2025 terbit pegawai sppg bakal diangkat jadi asn pppk #Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 #Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pdf #syarat PPPK BGN #Perpres Nomor 115 Tahun 2025 #PPPK BGN dan SPPI #Nanik Sudaryati Deyang #ahli gizi #P3K SPPG #pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK #Program Makan Bergizi Gratis 2026 #Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang #sppg jadi pppk #Perpres 115 Tahun 2025 PDF #PPPK adalah #Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi #Link Perpres 115 Tahun 2025 PDF #Perpres 115 Tahun 2025 download #presiden republik indonesia #Perpres 115 Tahun 2025 MBG #Apakah karyawan MBG bisa jadi PPPK #Wakil Kepala BGN #PPPK SPPG #program Makan Bergizi Gratis #Program makan bergizi gratis (MBG) #BGN go id #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG #Sumber Daya Manusia #Gaji P3K MBG #PPPK MBG #Isi perpres 115 tahun 2025 #asn pppk adalah #PPPK SPPG 2025 #Badan Gizi Nasional (BGN) #Pendaftaran P3K MBG #Syarat P3K BGN