Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

137 Kepala SPPG Resmi Dicopot, BGN Bongkar Pelanggaran Program Makan Bergizi Gratis

D
Penulis: Deka Yusuf Afandi❯
Kepala Badan Gizi Nasional
Kepala Badan Gizi Nasional

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah besar dalam memperkuat kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia

Sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dicopot dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin, memiliki rekam jejak yang tidak sesuai dengan standar operasional, hingga terlibat dalam persoalan yang dinilai dapat mengganggu integritas pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut.

Advertisement

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengurangi kualitas pelayanan makan bergizi bagi para siswa penerima manfaat.

Pencopotan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Mas Dar, usai memimpin Rapat Pimpinan di Kantor BGN pada Senin (3/8/2026).

Advertisement

Dalam keterangannya, ia menyebut tindakan tegas itu dilakukan terhadap kepala dapur atau Kepala SPPG yang berada di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Tengah yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan setelah muncul kasus keracunan makanan di SMK Negeri 6 Semarang.

"Dan perhari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia yaitu di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten dan Jawa Tengah termasuk yang kemarin dapurnya yang di Semarang yang menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," kata Mas Dar seusai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, Senin (3/8/2026), seperti dikutip dari bgn.go.id.

Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang kini terus diperluas ke berbagai daerah. BGN menilai kualitas makanan, keamanan pangan, kedisiplinan pengelola, hingga tata kelola anggaran merupakan aspek yang tidak dapat ditawar demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program nasional tersebut.

Menurut Mas Dar, pencopotan dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman administratif, melainkan upaya menjaga profesionalisme seluruh jajaran pelaksana di lapangan.

Kepala SPPG yang terbukti melanggar disiplin maupun memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas pelaksanaan Program MBG tidak lagi diberikan kesempatan untuk memimpin pelayanan dapur.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Jangan Salah Langkah! Begini Cara Ambil Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat KKS, ATM, hingga Kantor Pos

Jangan Salah Langkah! Begini Cara Ambil Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat KKS, ATM, hingga Kantor Pos

Bansos PKH, BPNT dan beras 2026 dikabarkan cair Agustus-September. Simak cara cek penerima lewat NIK KTP serta pencairan melalui Bank Himbara.

Bansos Agustus 2026 Mulai Cair, Cek Daftar Penerima PKH, BPNT dan Bantuan Beras 10 Kg

Bansos Agustus 2026 Mulai Cair, Cek Daftar Penerima PKH, BPNT dan Bantuan Beras 10 Kg

Pemerintah kembali menyalurkan bansos Agustus 2026. Simak daftar bantuan yang cair, syarat penerima, dan cara cek nama melalui situs Kemensos.

Bansos Beras Rp17,52 Triliun Cair Mulai 17 Agustus 2026, 33,24 Juta KPM Akan Terima 10 Kg Beras

Bansos Beras Rp17,52 Triliun Cair Mulai 17 Agustus 2026, 33,24 Juta KPM Akan Terima 10 Kg Beras

Bansos beras Rp17,52 triliun mulai disalurkan 17 Agustus 2026. Sebanyak 33,24 juta KPM akan menerima bantuan pangan 10 kg beras.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer