137 Kepala SPPG Resmi Dicopot, BGN Bongkar Pelanggaran Program Makan Bergizi Gratis

RADARSEMARANG.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah besar dalam memperkuat kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia
Sebanyak 137 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dicopot dari jabatannya setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin, memiliki rekam jejak yang tidak sesuai dengan standar operasional, hingga terlibat dalam persoalan yang dinilai dapat mengganggu integritas pelaksanaan program strategis pemerintah tersebut.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengurangi kualitas pelayanan makan bergizi bagi para siswa penerima manfaat.
Pencopotan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Mas Dar, usai memimpin Rapat Pimpinan di Kantor BGN pada Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Dinkes Sebut MBG di SMKN 6 Semarang Dimasak Jam 21.00 Malam, Diduga Jadi Sumber Masalah Keracunan
Dalam keterangannya, ia menyebut tindakan tegas itu dilakukan terhadap kepala dapur atau Kepala SPPG yang berada di sejumlah provinsi, termasuk Jawa Tengah yang beberapa waktu lalu menjadi sorotan setelah muncul kasus keracunan makanan di SMK Negeri 6 Semarang.
"Dan perhari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur di seluruh Indonesia yaitu di Jawa Barat, Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten dan Jawa Tengah termasuk yang kemarin dapurnya yang di Semarang yang menimbulkan keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," kata Mas Dar seusai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, Senin (3/8/2026), seperti dikutip dari bgn.go.id.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang kini terus diperluas ke berbagai daerah. BGN menilai kualitas makanan, keamanan pangan, kedisiplinan pengelola, hingga tata kelola anggaran merupakan aspek yang tidak dapat ditawar demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program nasional tersebut.
Menurut Mas Dar, pencopotan dilakukan bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman administratif, melainkan upaya menjaga profesionalisme seluruh jajaran pelaksana di lapangan.
Kepala SPPG yang terbukti melanggar disiplin maupun memiliki rekam jejak yang bertentangan dengan standar operasional dan integritas pelaksanaan Program MBG tidak lagi diberikan kesempatan untuk memimpin pelayanan dapur.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




