RADARSEMARANG.ID — Alhamdulillah, kabar menyenangkan bagi jutaan pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara/ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025.
Perpres tersebut telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto yang isinya mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Kenaikan gaji ASN kali ini dirancang secara berjenjang berdasarkan golongan. Skema ini bertujuan untuk memberikan apresiasi yang lebih proporsional sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja.
Pemerintah telah menetapkan persentase kenaikan gaji PNS yang bervariasi sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Mendapatkan kenaikan sebesar 8%.
- Golongan III: Mendapatkan kenaikan sebesar 10%.
- Golongan IV: Mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 12%.
Kenaikan untuk Golongan I dan II diharapkan dapat membantu menjaga daya beli di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok, sementara persentase yang lebih tinggi untuk Golongan III dan IV menjadi bentuk penghargaan atas tanggung jawab strategis yang mereka emban.
Tabel Persentase Kenaikan Gaji PNS
Untuk mempermudah pemahaman ini adalah tabel rincian persentase kenaikan gaji PNS terbaru berdasarkan golongan:
Golongan PNS:
- I dan II Persentase Kenaikan 8% Ditujukan untuk ASN di tingkat pelaksana dan staf.
- III Persentase Kenaikan 10% Ditujukan untuk ASN di tingkat staf senior dan pejabat fungsional/struktural pertama.
- IV Persentase Kenaikan 12% Ditujukan untuk ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior.
Simulasi Perhitungan Gaji PNS Terbaru
Untuk memberikan gambaran, mari kita lakukan simulasi sederhana.
Gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Selain Tunjangan Profesi Guru Dapat Tambahan THR, Gaji Ke 13 Siap Dicairkan
Sebagai contoh, seorang PNS Golongan III/a dengan gaji pokok Rp2.785.700 akan menerima kenaikan 10%.
- Perhitungan: 10% x Rp2.785.700 = Rp278.570
- Gaji Pokok Baru (Estimasi): Rp2.785.700 + Rp278.570 = Rp3.064.270
Perlu diingat, ini adalah simulasi untuk gaji pokok saja dan belum termasuk berbagai tunjangan melekat yang bakal diterima oleh seorang ASN.
Rincian Gaji PNS Golongan I sampai IV sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
- Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Editor : Baskoro Septiadi