RADARSEMARANG.ID - Selain Kabar Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kabar kenaikan gaji pensiunan 2025 Terbaru dan Terkini Hari Ini sangat ditunggu para pensiunan asn.
Bahkan Kabar kenaikan Gaji PNS 2025 terbaru dan terkini hari ini juga dinanti-nanti setelah terbitnya Perpres 79 Tahun 2025 kenaikan gaji asn.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi penyesuaian gaji pokok ASN yang rencananya mulai berlaku Oktober 2025, dan akan dicairkan secara rapel pada bulan November 2025.
Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini.
Meski Perpres 79 Tahun 2025 sudah ditandatangani, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan anggaran dan teknis di tingkat kementerian terkait.
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, besaran kenaikan gaji PNS berbeda-beda menurut golongan jabatan.
- Golongan I dan II menerima kenaikan sekitar delapan persen.
- Golongan III mendapat kenaikan sekitar sepuluh persen.
- Sedangkan golongan IV mendapatkan kenaikan sekitar dua belas persen.
Kabar terhangat datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana mengambil alih pengelolaan pembayaran gaji pensiunan PNS dari PT Taspen dan PT Asabri mulai tahun 2025.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses bisnis pembayaran pensiun ASN.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, alih tugas ini diharapkan membawa kemudahan dan kelancaran distribusi dana pensiun bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri.
Sampai saat ini, pembayaran gaji pensiunan dikelola oleh PT Taspen, yang juga bertugas mengelola dana tabungan hari tua ASN.
Meski belum ada perubahan besar dalam nominal gaji pensiunan hingga Oktober 2025, pemerintah sudah menaikkan gaji pensiunan sebesar 12% sejak Januari 2024 melalui PP Nomor 8 Tahun 2024.
Perubahan pengelolaan pembayaran tunjangan pensiun ini diprediksi akan meningkatkan transparansi dan mempercepat proses pencairan dana bagi para pensiunan.
“Kemenkeu tengah menyiapkan sistem agar pembayaran pensiun dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat. Tujuannya untuk memperkuat kontrol dan mempercepat proses pencairan bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri,” ujar Astera dalam keterangan resminya.
Dampak Positif Pembayaran Gaji Pensiunan PNS Langsung Kemenkeu diantaranya:
Transparansi yang lebih baik karena seluruh transaksi berada dalam sistem keuangan negara.
Proses pembayaran lebih cepat, terutama bagi pensiunan di daerah yang selama ini mengalami keterlambatan pencairan.
Penyederhanaan birokrasi, di mana alur pembayaran tidak lagi harus melewati beberapa lembaga seperti Taspen atau Asabri.
Meski begitu, pemerintah menyadari bahwa transisi ini tidak mudah.
Penggabungan sistem antara Kemenkeu, Taspen, dan Asabri membutuhkan sinkronisasi data serta persiapan teknis yang matang agar tidak ada pensiunan yang tertinggal haknya.
Bagi Taspen dan Asabri:
Kebijakan ini akan mengubah peran mereka dari pengelola utama pembayaran menjadi lembaga yang lebih fokus pada layanan tabungan hari tua (THT) dan pengelolaan investasi pensiun.
Bagi ASN aktif
Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa sistem keuangan mereka kini akan terintegrasi langsung dengan sistem penggajian nasional yang lebih modern.
Nantinya, data kepegawaian, gaji, dan pensiun akan masuk dalam satu basis data terpadu di bawah Kemenkeu.
Rencana pengambilalihan ini muncul di tengah kebijakan pemerintah menaikkan gaji ASN dan pensiunan PNS hingga 12 persen pada tahun 2025 berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Dengan begitu, pembayaran pensiun nantinya akan dilakukan melalui sistem baru yang disiapkan oleh Kemenkeu, sekaligus memastikan pencairan rapel dan kenaikan gaji bisa dilakukan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia.
Langkah Kemenkeu ini menjadi bagian dari program besar reformasi birokrasi nasional, yang salah satu tujuannya adalah mewujudkan sistem single salary (gaji tunggal) bagi ASN aktif maupun pensiunan PNS.
Walaupun sistem tersebut belum sepenuhnya siap diterapkan, pengambilalihan pembayaran pensiun oleh Kemenkeu dinilai sebagai fondasi awal menuju sistem keuangan ASN yang lebih transparan dan efisien.
Dengan kebijakan ini, mulai tahun 2025, pembayaran gaji pensiunan PNS tidak lagi hanya bergantung pada Taspen dan Asabri, tetapi akan dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan setiap pensiunan menerima haknya secara tepat waktu dan tanpa kendala administrasi, sekaligus memperkuat pengawasan negara terhadap dana pensiun ASN. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi