RADARSEMARANG.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN.
Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
Kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Menyangkut soal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, dirinya belum menjalin komunikasi lebih lanjut secara langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul terbitnya perpres tersebut.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Rini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/9).
Namun, Rini Widyantini belum dapat memastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat mulai tahun ini atau 2026.
Sebab, pihaknya mesti melakukan hitung-hitungan terlebih dahulu, diselaraskan dengan kesiapan keuangan negara.
“Nanti kan harus dihitung dulu, ini kan harus kesiapan keuangan negara dulu,” ujar Rini.
“Tentunya, Presiden Prabowo juga ingin mensejahterakan ASN, tetapi tentunya kita harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung,” ujarnya.
Hingga saat ini, gaji ASN, TNI, maupun Polri masih mengacu ada aturan yang berlaku per 1 Januari 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, kenaikan gaji ASN masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pimpinan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menurutnya, BKN setiap tahun mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk kenaikan gaji, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Kemenkeu.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujar Zudan (24/9).
Ia menambahkan bahwa belum ada kepastian mengenai besaran maupun waktu realisasi kenaikan gaji, hanya menegaskan regulasi sudah tertuang dalam Perpres.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menyampaikan, pemerintah membutuhkan anggaran tambahan besar untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN tahun ini.
Muhammad Qodari Menambahkan bahwa tidak semua rencana yang tercantum dalam lampiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Perpres 79 2025 akan langsung direalisasikan tahun ini.
Beberapa program bisa saja ditunda atau disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.
Menurutnya, kenaikan gaji ASN baru bisa dilakukan jika kondisi anggaran negara mencukupi dan mendapat restu langsung dari Presiden.
Hingga kini, belum ada koordinasi formal antara Kementerian PAN RB dan Kementerian Keuangan untuk membahas hal tersebut.
“Rencana itu ada, tapi belum tentu langsung dilaksanakan. Kita lihat dulu kemampuan keuangan negara,” ungkap Qodari.
Sebelumnya, pemerintah memang telah menaikkan gaji ASN pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 dengan rata-rata kenaikan sebesar 8 persen untuk para ASN.
Namun, untuk 2025, kenaikan gaji masih menunggu keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kabinet barunya.
“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres No. 79/2025 sebagai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pada 30 Juni 2025. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tetapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan,” ujar Qodari, Selasa (23/9).
Dia juga mengatakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum membahas rencana kenaikan gaji ASN itu dengan Kementerian Keuangan.
Dia pun menekankan bahwa gaji ASN baru saja disesuaikan tahun lalu.
“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Jadi, terakhir baru tahun lalu (ASN) naik gaji,” tutur Qodari.
Dia menilai kenaikan gaji ASN perlu menghitung kondisi keuangan negara jika nantinya diberlakukan.
Dalam perhitungannya, anggaran yang dialokasikan untuk gaji 4,7 juta ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun dan angka itu belum termasuk tunjangan-tunjangan termasuk tunjangan hari raya (THR).
Jika ada kenaikan tambahan sebesar 8% saja, maka dibutuhkan minimal tambahan anggaran Rp 14,24 triliun.
Ini memerlukan pertimbangan yang matang dari sisi keuangan negara.
“Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya gak usah sebut moderat, angka 8% saja lah. Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp14,24 triliun pada RKP. Nah ini dia. Jadi, intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik, atau yang bisa memenuhi kondisi, dan ya kebutuhan untuk kenaikan gaji ini,” tutupnya.
Banyak ASN yang berharap, kabar kenaikan gaji ini tidak hanya sekadar janji di atas kertas.
Sebab, dengan beban kerja yang meningkat serta inflasi yang terus naik, kenaikan gaji dianggap menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga daya beli pegawai negeri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi Para Pegawai Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Tenaga Kesehatan, Penyuluh dan Pejabat Negara kapan cairnya. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi