RADARSEMARANG.ID — Kabar bahagia bagi jutaan Aparatur Sipil Negara.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden /Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
“Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN. Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Sasaran Penerima Kenaikan Gaji
Kenaikan gaji ini akan diterima oleh berbagai kalangan, termasuk:
- Kenaikan gaji ASN :
Pegawai negeri sipil yang bekerja di berbagai instansi pemerintah
- Kenaikan gaji TNI dan Polri :
Prajurit dan anggota kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara
- Kenaikan gaji Guru dan Dosen :
Tenaga pendidik yang berperan penting dalam pembangunan sumber daya manusia
- Kenaikan gaji Tenaga Kesehatan :
Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di fasilitas kesehatan
- Kenaikan gaji Pejabat Negara :
Pejabat yang memegang jabatan penting di pemerintahan
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memiliki dampak positif bagi perekonomian dan masyarakat, termasuk:
- Meningkatkan Daya Beli
Kenaikan gaji dapat meningkatkan daya beli ASN dan aparat pertahanan-keamanan, yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi
- Meningkatkan Kinerja
Kenaikan gaji dapat meningkatkan motivasi dan kinerja ASN dan aparat pertahanan-keamanan, yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik
- Mencegah Korupsi
Kenaikan gaji dapat mengurangi risiko korupsi dengan memastikan bahwa ASN dan aparat pertahanan-keamanan memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
Pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi kebijakan kenaikan gaji ini dilakukan dengan efektif dan efisien, termasuk:
- Pengendalian Inflasi
Pemerintah perlu mengendalikan inflasi untuk memastikan bahwa kenaikan gaji tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa
- Optimalisasi Penerimaan Negara
Pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai kenaikan gaji ASN dan aparat pertahanan-keamanan
Kenaikan gaji ASN TNI Polri dan pejabat negara merupakan kebijakan yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja aparatur negara. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi