RADARSEMARANG.ID — Penyuluh Pertanian merupakan jabatan fungsional dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya adalah untuk memberikan penyuluhan kepada petani dan kelompok tani.
Harapannya dengan adanya penyuluhan kepada petani, maka para petani dapat meningkat baik pengetahuan, sikap maupun keterampilannya dalam menyelenggarakan usaha tani.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian bunyi poin 6 halaman 3 lampiran Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (18/9/2025).
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN, khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah diunggah melalui laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).
Sebagai tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” tulis Lampiran I Perpres 79 Tahun 2025, dikutip (17/9/25).
Kebijakan ini tentunya menjadi angin segar bagi para ASN. Langkah ini juga merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Program kenaikan gaji bagi ASN TNI Polri dan pejabat negara resmi masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, setelah stagnan sejak 2019.
Saat itu, kenaikan gaji dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi kerja ASN sekaligus memperbaiki kualitas layanan publik.
Aturan ini mengatur Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Kebijakan ini diprioritaskan untuk profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan publik.
kenaikan gaji tersebut dijadwalkan akan berlaku mulai Oktober 2025.
Baca Juga: Berapa Besaran Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara di Perpres 79 Tahun 2025?
Meski begitu, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Adapun presentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian presentase kenaikan gajinya:
Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8%
Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui (a) penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta (b) penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara,” demikian bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.
Peran penyuluh pertanian sangat penting, terutama sebagai ujung tombak yang berinteraksi langsung dengan petani guna meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Gaji PNS untuk jabatan fungsional penyuluh pertanian terbaru sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 termasuk bagi PNS penyuluh pertanian sebesar 8 persen patut untuk disyukuri.
Kenaikan gaji PNS termasuk bagi penyuluh pertanian termaktub dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Seperti halnya jabatan fungsional lainnya, fungsional penyuluh pertanian juga memiliki jenjang jabatan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023, jenjang jabatan penyuluh pertanian terdiri dari jabatan keterampilan dan jabatan keahlian.
Penyuluh pertanian terampil berada pada jenjang jabatan golongan 2B, 2C dan 2D. Adapun penyuluh pertanian mahir berada pada golongan 3A dan 3B.
Untuk jenjang keahlian meliputi penyuluh ahli pertama dengan golongan 3A dan 3B, ahli muda terdiri dari golongan 3D dan 3D, ahli madya terdiri dari golongan 4A, 4B dan 4C serta ahli utama terdiri golongan 4D dan 4E.
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024, maka PNS penyuluh pertanian yang berada dalam golongan 3A akan mendapatkan gaji mulai dari Rp.2.785.700.
Besaran gaji tersebut akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya masa kerja.
Untuk Penyuluh Pertanian golongan 3A dengan masa kerja tertinggi (32 tahun) akan mendapat gaji sebesar Rp.4.575.200.
Sedangkan penyuluh ahli pertama yang berada dalam golongan 3B akan mendapat gaji mulai dari Rp.2.903.600 dengan masa kerja 0 tahun.
Sedangkan gaji penyuluh pertanian golongan 3B tertinggi mencapai Rp.4.768.800 dalam masa kerja 32 tahun.
Besaran gaji penyuluh ahli pertama tersebut merupakan gaji pokok yang belum ditambah dengan tunjangan istri dan anak, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan beras serta tunjangan lainnya.
Sehingga besaran gaji penyuluh pertanian ahli pertama yang akan diterima setiap bulannya akan lebih besar dari gaji pokoknya.
Selain mendapatkan gaji pokok dan tunjangan, bagi penyuluh yang bekerja di daerah juga umumnya akan mendapatkan tambahan penghasilan pegawai serta biaya operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu pemerintah mengumumkan secara resmi tentang besaran gaji yang akan diterima ASN setelah Perpres 79 Tahun 2025 disahkan.
Setelah kabar Kenaikan Gaji ASN Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh, TNI, Polri dan Pejabat Negara trending topik. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi